Kasus Dugaan Gratifikasi
Perlakuan Spesial Ketua KPK Saat Sambangi Lukas Enembe di Papua, Demi Lakukan Pemeriksaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri langsung menyambangi kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua usai mangkir dari panggilan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri langsung menyambangi kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua usai mangkir dari panggilan.
Lukas Enembe yang telah mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit membuat Firli Bahuri dan tim IDI langsung menyambangi kediamannya langsung di Papua.
Perlakuan spesial dari Firli Bahuri dilakukanya demi melakukan pemeriksaan dalam dugaan kasus gratifikasi sejumlah Rp1 Miliar.
Seperti dilansir dari Kompas.com, pada Jumat 4 November 2022, pertemuan keduanya terjadi di rumah pribadi Enembe di Distrik Koya, Jayapura pada Kamis 3 November 2022.
Baca juga: Hasil Hylo Open 2022: Gregoria Tumbangkan Unggulan Kedua Chochuwong
Menurut laporan, Firli dan tim dokter serta penyidik berada di rumah Enembe yang dijaga massa pendukung selama sekitar 2 jam.
Firly datang ke kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022.
Selain itu, PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar.
Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe yang diduga melakukan pencucian uang melalui kegiatan judi di luar negeri.
KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Baca juga: Tante Brigadir J Ngaku Was-was Bertemu Ferdy Sambo: Seperti Masih Ada Relasi Kekuasaan
Konfirmasi aliran dana Rp1 Miliar
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut, menurut informasi dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, tim penyidik akan mengklarifikasi soal dana Rp 1 miliar.
Adapun Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.
“Tim hukum yang mendampingi adalah Pak Aloysius, beliau yang memimpin tim hukum dalam penyidikan hari ini oleh penyidik KPK,” kata Roy dalam keterangan resminya pada Kamis 3 Oktober 2022 lalu.
Roy mengingatkan penyidik KPK saat ini bahwa Lukas masih dalam perawatan intensif pasca-empat kali mengalami stroke.