G20 di Bali
KTT G20, Polisi Terapkan 3 Pembatasan Lalu Lintas, Operasional Penerbangan Juga Dibatasi
KTT G20, Kakorlantas Polri menuturkan pengaturan lalu lintas saat KTT G20 dilakukan dengan pembatasan secara bervariasi.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Terkait Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 di Nusa Dua, Badung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pengaturan lalu lintas pada sebelum, tepat hari H maupun sehari setelah KTT G20.
Khususnya lalu lintas menuju Nusa Dua dan sekitarnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi menuturkan, pengaturan lalu lintas saat KTT G20 dilakukan dengan pembatasan secara bervariasi.
Setidaknya ada tiga jenis variasi, yakni bisa berupa pengalihan arus, pembatasan kendaraan, maupun penerapan sistem ganjil-genap.
Baca juga: Siaga SAR Khusus G20, Dua Kapal dan Heli Basarnas Tiba di Bali
“Pembatasan yang akan kita laksanakan ini bervariasi. Bisa pengalihan arus menggunakan arus yang lain, bisa pembatasan yang beroperasional, maupun pelaksanaan ganjil genap,” kata Firman Shantyabudi saat ditemui Tribun Bali di Hotel Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali, Minggu 6 November 2022.
“Nanti tinggal ditentukan mana yang paling pas dengan situasi di lapangan,” imbuh Firman.
Dijelaskan Firman, pengaturan lalu lintas tentunya demi kelancaran acara KTT G20 dan yang terkait.
Namun, di sisi lain, pengaturan juga harus memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung berlangsungnya KTT G20 pada 15-16 November 2022.
“Suatu kebanggaan tentu buat Bali dan Indonesia. Mari jadi tuan rumah yang baik, mari kita support semua kegiatan yang ada agar bisa memberikan manfaat optimal agi masyarakat kita sendiri,” jelas Firman.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20.
Skema pengaturannya ialah penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei sampai dengan terbitnya surat edaran. Dengan survei tersebut, kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang padat, ramai, namun lancar,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana di Jakarta, Jumat 4 November 2022 lalu.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 Bali, pada 31 Oktober 2022.
Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.