G20 di Bali

KTT G20, Polisi Terapkan 3 Pembatasan Lalu Lintas, Operasional Penerbangan Juga Dibatasi

KTT G20, Kakorlantas Polri menuturkan pengaturan lalu lintas saat KTT G20 dilakukan dengan pembatasan secara bervariasi.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Kendaraan Resmi KTT G20 Genesis Electrified G80 dan Hyundai IONIQ 5 Tiba di Bali - KTT G20, Polisi Terapkan 3 Pembatasan Lalu Lintas, Operasional Penerbangan Juga Dibatasi 

“Kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” ujarnya.

Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9-10 November 2022, di mana pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 Wita, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 Wita.

Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu :

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;

2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;

3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;

4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;

5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;

6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;

7. 042 Jimbaran – Uluwatu;

8. Jalan Tol Bali Mandara;

9. Jalan Uluwatu II;

10. Jalan Raya Kampus Udayana.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu, mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved