Berita Tabanan

Bapak Setubuhi Anak dan Ponakan, Polisi: Tersangka Pernah Sangkal Laukan Hal Serupa di Tahun 2019

Kasus bapak menyetubuhi anak kandung dan ponakan, masih terus berproses di Mapolres Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak, pemerkosaan anak kecil -Bapak Setubuhi Anak dan Ponakan, Polisi: Tersangka Pernah Sangkal Setubuhi Ponakan 2019 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kasus bapak menyetubuhi anak kandung dan ponakan, masih terus berproses di Mapolres Tabanan.

Terkuak fakta baru, bahwa sejatinya peristiwa ini sudah pernah diketahui oleh ibu kandung keponakannya itu.

Namun, pemerkosaan atau penyetubuhan anak di bawah umur itu disangkal oleh tersangka.

Peristiwa penyetubuhan itu terjadi 2019 lalu.

ilustrasi -Kasus bapak menyetubuhi anak kandung dan ponakan, masih terus berproses di Mapolres Tabanan.
ilustrasi -Kasus bapak menyetubuhi anak kandung dan ponakan, masih terus berproses di Mapolres Tabanan. (tribun bali/dwisuputra)

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga mengatakan, bahwa pihaknya telah menambah bap (berkas acara pemeriksaan) dari ibu kandung keponakan tersangka.

Pengakuan ibu dari korban (keponakan tersangka) itu, memang pernah anaknya cerita.

Dimana, pernah disetubuhi oleh tersangka atau oleh pamannya itu.

“Dari BAP memang ibu kandung korban yang keponakan itu, pernah anaknya cerita kalau pernah disetubuhi,” ucapnya Selasa 8 November 2022.

Menurut Aji Yoga, dari laporan korban atau keponakan itu, kemudian ditanyakan oleh ibu korban kepada pelaku. Dan saat itu pelaku menyangkal.

Dugaannya, bahwa aksi penyetubuhan anak itu terjadi ketika, keponakan tersangka itu waktu kelas 5 itu. Dan itu sesuai dengan yang kemarin pihaknya kroscek ke tersangka dan disangkal.

Namun, keterangan tersangka tidak bisa menjadi acuan, karena sudah ada bukti yang jelas.

“Ya dugaan kuat waktu pas keponakannya kelas lima sd itu,” ungkapnya.

Aji Yoga mengakui, bahwa saat ini untuk

Ibu atau istri tersangka masih belum bisa dimintai keterangan. Karena dalam kondisi sakit dan kemungkinan besar membutuhkan pendampingan.

Hal itu sesuai dengan keterangan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra sebelumnya, bahwa untuk kasus pemerkosaan, si ibu kandung atau istri tersangka ini agak susah untuk diminta keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved