Berita Denpasar
Pembangunannya Sempat Ditolak, TPS3R Ubung Kaja Akhirnya Rampung dan Diresmikan Saat Purnama Kalima
Pembangunan TPS3R Sari Merta di jalan Sari Sedana C, Desa Ubung Kaja Denpasar akhirnya rampung dan diresmikan pada Selasa, 8 November 2022
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan TPS3R Sari Merta di jalan Sari Sedana C, Desa Ubung Kaja Denpasar akhirnya rampung dan diresmikan pada Selasa, 8 November 2022 bertepatan dengan Purnama Kalima.
Di mana pembangunan TPS3R ini sempat mendapatkan penolakan dari warga sekitar yang merasa kawasan mereka akan menjadi kumuh dengan adanya TPS3R ini.
Pihak PUPR Kota Denpasar pun saat itu membuat beberapa kesepakatan terkait dengan pelaksanaan pembangunan TPS3R ini.
Baca juga: Pilkel di Denpasar Digelar Esok, Satu TPS Diamankan 2 Pecalang, Dinas PMD Meminta Kedewasaan Pemilih
Selain itu, baliho kuning besar yang dipasang oleh warga yang menolak juga sudah dilepas dan tersisa tiangnya saja.
Perbekel Ubung Kaja, I Wayan Astika dalam peresmian TPS3R ini mengatakan nantinya lokasi ini akan digunakan sebagai pengolahan sampah anorganik atau plastik.
“Dan di sini sudah ada mesin press untuk sampah plastiknya. Sebelumnya ini gudang sampah yang sangat-sangat kumuh kini sudah ditata,” kata Astika.
Baca juga: Meski Ada Penolakan, Pembangunan TPS3R di Ubung Kaja Denpasar Tetap Berjalan, Ada 7 Poin Kesepakatan
Pembangunan TPS3R ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat senilai Rp 633.157.000.
“Sosialisasi awal pembangunan TPS3R ini sudah dilakukan sejak 29 Desember 2021 di Kantor Desa. Dan kami bersyukur akhirnya bisa rampung dan diresmikan hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Denpasar, AA Gede Risnawan mengatakan pihaknya sudah melakukan edukasi dan pemahaman kepada warga sehingga pembangunan bisa berjalan lancar.
Baca juga: Pembangunan TPS3R di Ubung Kaja Akan Tetap Berjalan, Lakukan Pendekatan pada 3 Warga yang Menolak
“Kami memaklumi kalau memang awalnya ada penolakan, karena secara umum mindset masyarakat terkait sampah ini memang negatif. Tapi setelah kami lakukan edukasi bersama Perbekel dan tokoh-tokoh di sini akhirnya masyarakat sudah menerima,” katanya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk ikut melakukan program pengolahan sampah dari sumbernya.
Dengan demikian, permasalahan sampah bisa segera teratasi di Denpasar.
Ia menambahkan, untuk tahun 2022 ini pihaknya melakukan pembangunan 3 TPS3R.
Dua TPS3R dengan dana DAK yakni di Ubung Kaja dan Kelurahan Ubung, dan satu TPS3R menggunakan dana APBD di Kelurahan Penatih.
“Sudah 21 TPS3R yang terbangun di Denpasar, dimana tahun 2022 dibangun 3 TPS3R,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, terkait adanya penolakan pembangunan TPS3R tersbut, Dinas PUPR bersama perbekel Ubung Kaja sudah membuat pernyataan untuk memfasilitasi keinginan penolak.
Ada tujuh point dalam surat pernyataan tersebut dan dilengkapi dengan materai 10.000.
Point pertama, untuk pembangunan baru TPS3R di Ubung Kaja, terkait bau sampah yg dikhawatirkan oleh warga setempat, dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar akan menjamin tidak akan bau dan TPS3R yang dibangun akan mengolah sampah anorganik saja seperti botol plastik, kertas, kardus, kresek dan sejenisnya.
Kedua, apabila ada jalan yang rusak disebabkan lalu lalang kendaraan saat aktivitas di TPS 3R, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Denpasar bersedia untuk mengganti paving yang rusak.
Ketiga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar siap memelihara dan akan mengusulkan pengaspalan jalan hotmix dan pemavingan di lingkungan Banjar Umasari sesuai dengan kemampuan APBD Kota Denpasar.
Keempat, untuk kendaraan operasional sampah seperti motor roda 3 (moci) hanya beroperasi 3 kali dalam seminggu.
Kelima, mengingat disebelah selatan lokasi TPS3R ini ada tempat ibadah Gereja Katolik, setiap hari Sabtu dan Minggu serta hari-hari besar agama Kristiani, kami tidak mengoperasikan motor roda 3 (moci) sehingga tidak akan menimbulkan kemacetan jalu lintas.
Keenam, TPS3R yang akan dibangun adalah khusus sampah anorganik dan akan dilakukan evaluasi setiap semester.
Apabila tidak mengindahkan point di atas, maka TPS3R tidak dioperasionalkan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar