Berita Bali
Jangan Tergiur Tawaran Oknum, Pendaftaran Tes PPPK Pemprov Bali Dibuka
pemerintah memberikan opsi pada tenaga kontrak untuk tetap dapat bekerja dengan mengikuti pendaftaran PPPK
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Juga terdapat beberapa persyaratan khusus, diantaranya: kualifikasi pendidikan adalah sebagaimana ketentuan pada Kolom 6 Lampiran I Pengumuman, kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah sebagaimana ketentuan pada Kolom 7 Lampiran I Pengumuman, memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar dengan masa kerja paling singkat sebagaimana ketentuan pada Kolom 8 Lampiran I Pengumuman, masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud angka 3 di atas dibuktikan dengan surat keterangan Pengalaman Kerja dengan berkinerja baik yang ditandatangani oleh Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas, Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat adiministrator, Kepala divisi yang membidangi sumberdaya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta atau lembaga non pemerintahan atau Yayasan.
Juga terdapat persyaratan bagi penyandang disabilitas, selain harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, menyampaikan video singkat yang menujukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar. (*).
Kumpulan Artikel Bali
