Berita Tabanan
Tison Bersyukur Dapat Restorative Justice Setelah Terjerat Hukum Karena Penganiayaan di Tabanan
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 jt.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Putu Sandy Prathama alias Tison, pria berusia 42 tahun, warga Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken, Tabanan, sujud syukur karena bebas dari hotel prodeo.
Itu setelah korban penganiayaan, atau pelapor sepakat berdamai dengannya.
Sehingga, langkah restorative justice pun bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
Tison pun menghirup udara segar, Senin 14 November 2022.
Bapak dua anak itu, bebas setelah penghapusan segala tuntutan yang disetujui oleh korban atau pelapor.
Pelaksanaan restorative justice ini, digelar di lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Baca juga: Restorative Justice di Tabanan Bali, Dua Berhasil Tiga Gagal, Simak Kasusnya Seperti Apa
Baca juga: Maling Gamelan Milik Banjar Sendiri, I Ketut Darmawan Mencuri Lagi Setelah Dapat Restorative Justice

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, mengatakan dasar restorative justice ini ialah mengacu keputusan Kejaksaan Agung, yakni Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di mana tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian lapas, yang sebagian besar memang sudah over kapasitas.
Dan merupakan restorative justice kedua yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tabanan pada 2022 ini.
Sebelumnya restorative justice dilakukan untuk perkara pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pupuan.
“Kami bertindak sebagai fasilitator.
Ketika korban atau pelapor memaafkan, maka langkah restorative justice itu bisa ditempuh.
Kemudian juga tersangka menyesali & menyadari kesalahannya dan minta maaf.
Sehingga tidak ada intervensi dari kami.
Namun semua ini, kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” ucapnya.

Herawati menyebut, kasus Tison ini terjadi Agustus 2022 lalu.
Tison pun sudah ditahan selama dua bulan di tahanan.
Perkara ini, karena tersangka dalam pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan pemukulan pada korban, yang tak lain adalah saudara sepupunya sendiri.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian hidung dan memar pada pipi sebelah kiri.
Dan tersangka sendiri dilimpahkan sejak 31 Oktober 2022 berupa penyerahan tersangka, dan barang bukti oleh penyidik Polres Tabanan.
Dan 1 November JPU selaku fasilitator melaksanakan upaya perdamaian.
Kemudian, pada hari berikutnya, disepakati dilakukan musyawarah di kantor Camat Tabanan dihadiri tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat dan masyarakat.
“Dari situ kemudian semua sepakat perdamaian sehingga proses hukum terhadpa tersangka tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan restorative justice harus memenuhi persyaratan untuk bisa diproses pihaknya.
Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Dan juga telah ada kesepakatan damai (korban dan tersangka).
Dan restorative justice saat ini masih untuk perkara pidana umum,” bebernya. (*)