Berita Klungkung
Merasa Dipingpong, Satpol PP Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Klungkung Bali
Satpol PP langsung melakukan penyegelan, setelah pemiliknya belum mengantongi izin terkait pembangunan tower telekomunikasi itu.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Eka Mita Suputra/Tribun Bali
Satpol PP Klungkung melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11/2022).
Kata pemilik tower, kekeliruan para pekerja. Setelah kami sambangi pekerja, katanya perintah dari atasannya. Kami tidak suka dipingpong sana sini.
Akhirnya kami segel, agar aktivitas pembangunan tower ini terhenti sementara," ungkapnya.
Setelah para pekerja membereskan prabotannya, Satpol PP lalu mengikat pagar tower dengan rantai yang digembok.
Segel tersebut akan dibuka saat pemilik tower rampung mengurus perizinannya.
Sementara itu ketika penyegelan berlangsung, pemilik tower tidak berada di lokasi. Hanya ada penangawas para pekerja. (*)
Berita Terkait