Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Bantah Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Tambang Batu Bara Illegal, Agus: Pengalihan Isu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan

Kompas/Aria Rusta Yuli Pradana
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui di pendopo rumah dinas Bupati Blora. Kabareskrim Bantah Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Tambang Batu Bara Illegal, Agus: Pengalihan Isu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan.

Agus Andrianto membantah dugaan keterlibatannya dengan tambang batubara ilegal di Kalimantan tersebut dengan menyebutkan pengungkapan ini adalah pengalihan isu.

Isu yang dimaksud oleh Agus Andrianto ini mengacu pada kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang sempat membongkar adanya dugaan perizinan tambang batubara ilegal tersebut.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat 25 November 2022.

Baca juga: Kekayaan Ferdy Sambo Dianggap Bisa Ganggu Proses Persidangan, Martin: Pengeluaran Rp600 Juta

Adapun dugaan keterlibatan Agus itu juga sempat diungkap mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Namun, belakangan Ismail memberikan klarifikasi bahwa Agus tidak terlibat.

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Dalam video klarifikasi, Ismail juga mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ucap Agus.]

Baca juga: Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Serentak Ungkap Keterlibatan Kabareskrim dalam Tambang Ilegal

Lebih lanjut, Agus mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri sidang kasus obstruction of justice
Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri sidang kasus obstruction of justice (Tribunnews)

Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Serentak Buka Suara

Sebelumnya, Hendra membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.

Baca juga: Akui Kabareskrim Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Sambil Tersenyum Hendra Kurniawan: Itu Ada Datanya

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022 lalu.

Begitu juga dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022 lalu.

"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia. Kendati begitu, Hendra dan Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.

Video Ismail Bolong

Sementara itu, pengakuan mantan anggota Polres Samarinda atau Ismail Bolong juga sempat viral karena menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Ismail Bolong yang juga mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan bahwa dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batubara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu,”

“Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022 lalu.

Sampai saat ini, dugaan tersebut masih belum terbukti kebenarannya meskipun Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan sempat membenarkan hal tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kabareskrim Bantah Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved