Tilang Elektronik
Kendaraan Pelanggar akan Diblokir, Polantas di Bali Pakai 49 ETLE, Penindakan Mulai 28 November
tilang elektronik, Polda Bali kini memiliki 49 ETLE yang tersebar di seluruh Polres/Polresta di Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditlantas Polda Bali terus berupaya menggencarkan tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemberlakuan tilang elektronik tersebut, sejalan dengan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Kapolri pada 18 Oktober 2022.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menuturkan, Polda Bali kini memiliki 49 ETLE yang terdiri dari 10 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di seluruh Polres/Polresta di Bali.
“ETLE di Bali ada 2 macam. Statis 10 lokasi, mobile berupa ETLE handheld sebanyak 39 unit yang tersebar di seluruh Polres,” ucap Kompol Rahmawati Ismail kepada Tribun Bali, Kamis 24 November 2022.
Baca juga: Tilang Elektronik Efektif di Tabanan Bali, Tapi Kamera ETLE Belum Terpasang
ETLE statis di Bali mulanya hanya terdapat 1 unit yang berlokasi di Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Dengan adanya instruksi Kapolri soal larangan tilang manual, Polda Bali menambah 9 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld.
“ETLE statis di Bali sejak Februari 2022 di Simpang Buagan. Lokasi ini (Simpang Buagan) sudah dilaksanakan penindakan kepada pelanggar. Selanjutnya ada penambahan di 9 lokasi sehingga bertambah menjadi 10,” ujarnya.
Kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas yang tengah melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.
Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memfoto pelanggar yang secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.
Kendati terdapat penambahan kamera ETLE statis maupun ETLE mobile handheld, Kompol Rahmawati menyebutkan, penindakan pelanggar yang terekam pada titik tambahan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Tahapan sosialisasi berlangsung hingga Minggu 27 November 2022.
Kendati tengah dalam tahap sosialisasi, surat pelanggaran tetap dikirim kepada pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.
Namun, Kompol Rahmawati menjelaskan, pelanggar hanya perlu mengkonfirmasi kepada Polda Bali.
“9 titik tambahan (ETLE statis) dan ETLE mobile handheld baru berupa sosialisasi. Cukup melaksanakan konfirmasi saja. Sosialisasi dilaksanakan sampai 27 November 2022. Setelah tanggal tersebut sudah dilaksanakan penindakan,” kata Kompol Rahmawati Ismail.
Menurut Kompol Rahmawati, masyarakat dapat melakukan konfirmasi tilang ETLE melalui 3 cara, yaitu melalui website etle-korlantas.info/id/, scan QR code, atau datang langsung ke Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.