Tilang Elektronik
Kendaraan Pelanggar akan Diblokir, Polantas di Bali Pakai 49 ETLE, Penindakan Mulai 28 November
tilang elektronik, Polda Bali kini memiliki 49 ETLE yang tersebar di seluruh Polres/Polresta di Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kapolres Tabanan mengatakan, sementara ini tilang elektronik ini menggunakan sistem mobile yang menggunakan empat buah ponsel khusus, atau lebih dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile Handheld.
Penggunaan ETLE ponsel ini dilakukan karena kamera statis belum terpasang.
Terkait kamera ETLE statis, sambungnya, akan digunakan pertengahan Desember 2022.
Singkatnya, saat ini masih dalam proses pemasangan. Dan nantinya, dipasang tersebar di beberapa titik.
Namun, pihaknya enggan merinci jumlah maupun titik sebar pemasangannya.
"Titik-titiknya, maaf kami tidak bisa beritahukan. Biar pengendara tidak hanya tertib di tempat pemasangannya saja," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, dalam Operasi Zebra Agung 2022, selain mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik.
Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat ETLE mobile.
Sebab, untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu.
Di Jembrana berbeda dengan wilayah lain seperti Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebangai alat tilang elektronik di titik tertentu.
Total ada 8 titik yang sudah mulai beroperasi saat ini di sana.
"Tapi kita dilengkapi dengan ETLE mobile. Jadi anggota yang bergerak. Dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem ETLE mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.
"Kemudian nanti surat tilangnnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan," ujarnya.
Bagaimana jika tilang elektronik ini salah sasaran atau saat penegakan hukum ternyata pengendara bukan pemilik kendaraan tersebut?
AKBP Juliana menjelaskan, nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan.
Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan ke mana yang menggunakan kendaraan saat itu.
"Jadi back officenya ada di Polda Bali. Nanti akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat kendaraan tersebut. Nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut," jelasnya.
Dia mencontohkan, ketika ada bule atau turis yang kebetulan menyewa kendaraan kemudian dikenakan sanksi tilang elektronik.
Praktis, surat tilang akan dikirim ke tempat penyewaan kendaraan tersebut.
"Intinya sekarang adalah kita mengingatkan si peminjam. Meskipun kendaraan digunakan orang lain, kita harus tetap mengedukasi karena ketika peminjam melanggar, kita akan terkait juga," katanya. (ang/mpa)
Kumpulan Artikel Bali