Berita Jembrana

Serikat Buruh Jembrana Tuntut UMK Naik 10 Persen, Mengacu pada Permen dan Kenaikan BBM

UMK Jembrana segera dibahas setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam waktu dekat, serikat buruh desak naik 10 persen.

Bangka Pos
Ilustrasi - Serikat Buruh Jembrana Tuntut UMK Naik 10 Persen, Mengacu pada Permen dan Kenaikan BBM 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana segera dibahas setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam waktu dekat.

Pembahasan akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Di sisi lain, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini menjadi pemicu serikat buruh Jembrana menuntut agar pemerintah menerapkan kenaikan UMK maksimal, yakni 10 persen atau paling rendah 7 persen (sesuai pembahasan UMP).

Baca juga: Pasutri Gondol 6 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Jembrana! Alasan Buat Obat Orang Tua


"Kita memang belum ada pembahasan mengenai UMK. Belum ada informasi juga," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman saat dikonfirmasi. 


Meskipun begitu, kata dia, mengacu peraturan menteri (permen) terbaru dan adanya kenaikan BBM pada awal September lalu membuat serikat buruh menuntut agar pemerintah mengambil kebijakan yang pro rakyat.

Pihaknya menuntut adanya kenaikan UMK Jembrana sebesar 10 persen dari UMK 2021 lalu yang nilainya sebesar Rp2.563.363,76. 

Baca juga: SPSI Bali Harap Pemda Perjuangkan UMP Bali Bisa Setara dengan Jawa Timur dan Jakarta


"UMK agar disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi ada kenaikan BBM, kebutuhan masyarakat juga naik," tegasnya.


Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Gede Made Budhiarta menjelaskan, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Bali.

Rencananya, UMP akan ditetapkan besok, Senin 28 November 2022.

Setelah itu akan dilakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur Dewan Pakar, Akademisi, Serikat Buruh, Statistik serta OPD terkait dan instansi lainnya. 

Baca juga: UMP Bali Tahun 2023 Ditetapkan Naik 7,81 Persen dari UMP Tahun 2022, Sehingga Menjadi Rp2.713.672,28


"Jadi, setelah nanti ada penetapan (UMP) baru kita laksanakan pembahasan. Mungkin, Selasa ini kita bahas. Itu jika besok provinsi sudah penetapan UMP," kata Budhiarta saat dikonfirmasi, Minggu 27 November 2022. 


Dia melanjutkan, untuk saat ini pihaknya masih belum berani berkomentar banyak terkait UMK.

Namun yang jelas jika UMP mengalami kenaikan, praktis UMK di daerah juga naik. Nantinya akan disesuaikan atau akan dilakukan penghitungan bersama. 


"UMP juga berpengaruh ke UMK. Tapi sekarang belum ditetapkan," ujarnya. 

Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi di Indonesia yang Sudah Ditetapkan, Bali Rp 2.516.971


Disinggung mengenai desakan dari serikat buruh agar pemerintah menaikkan UMK Jembrana 10 persen, Budhiarta mengakui bahwa nantinya penetapan UMK tidak berdasar pada desakan-desakan melainkan akan dihitung sesuai dengan regulasi. 


"Jadi bukan desakan yang menentukan. Ada rumusnya itu. Kalau potensi (kenaikan), kita belum berani sampaikan, apalagi ini sensitif sekali. Sekarang belum ada angka-angka. Nanti semua data juga akan bersumber dari BPS," jelasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved