UMP Bali

Masih Digodok Dewan Pengupah, UMK Badung, Bali Belum Ditetapkan

Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 meski UMP Bali telah ditetapkan naik 7,8%.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Disprinaker Badung Putu Eka Mertawan - Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 meski UMP Bali telah ditetapkan naik 7,8%. 

Seperti diketahui, melihat ekonomi di Badung menunjukkan tren positif pasca covid-19, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Badung diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Kendati demikian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, belum membeberkan berapa akan ada peningkatan UMK di Badung pada tahun 2023 mendatang.

"Iya kemungkinan akan meningkat, karena melihat pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Disprinaker Badung Putu Eka Mertawan.

Baca juga: Disnaker Dan Dewan Pengupahan Sepakati UMK Tabanan, Besaran Belum Disebut Sebelum Penetapan Provinsi

Kendati demikian besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun  2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.

Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK. Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved