Berita Bali

Walhi Bali & PT Dewata Energi Bersih Bertemu, Minta Dokumen Studi Kelayakan Terminal LNG

Pasalnya, Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB, soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study pembangunan terminal LNG.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Suasana Persidangan antara Walhi Bali dan PT Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi. 

Sementara itu, Dr. Hendri jayadi selaku Kuasa Hukum PT DEB (Dewata Energi Bersih) menuturkan, PT DEB merupakan perusahaan yang bersifat privat.

Ia menyebut, dalam pendirian PT DEB sama sekali tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Perlu diluruskan juga bahwa DEB itu kan bersifat privat dan sama sekali dalam pendirian DEB itu tidak menggunakan anggaran daerah.”

“Makanya sebetulnya gini, kami merasa bahwa apa yang diminta itu, dokumen yang diminta itu, FS (Feasibility Study) dan sebagainya itu, kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu,” ungkap Kuasa Hukum PT DEB saat ditemui Tribun Bali pada 2 Desember 2022.

Lebih lanjut, Dr. Hendri jayadi menuturkan, pihaknya dapat menunjukkan studi kelayakan pembangunan terminal LNG, dan sejumlah izin.

Namun, pihaknya merasa keberatan jika studi kelayakan tersebut menjadi informasi publik.

“Dan saya tadi katakan di persidangan, kalau mau lihat, saya tunjukan, bisa. Tapi kalau untuk dimiliki, untuk menjadi informasi publik, itu kami keberatan.”

“Itu ada, bukan tidak ada. Makanya tadi saya tunjukkan di persidangan, ini FS (Feasibility Study) kita, semua perjanjian, perizinan, ada semua,” pungkas Kuasa Hukum PT DEB.

Kendati membahas soal dokumen studi kelayakan, namun pihak Komisi Informasi masih melakukan pemeriksaan awal tentang kedudukan hukum dari para pihak.

“Pemeriksaan awal itu kami menentukan kedudukan hukum dari para pihak, dan ada beberapa alat bukti yang belum disiapkan, yang sudah diminta oleh anggota majelis.”

“Untuk itu sidang berikutnya akan dilanjutkan, masih dalam tahap pemeriksaan awal,” pungkas Dewa Nyoman Suardana, Ketua Majelis Persidangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved