Berita Bali
Walhi Bali & PT Dewata Energi Bersih Bertemu, Minta Dokumen Studi Kelayakan Terminal LNG
Pasalnya, Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB, soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study pembangunan terminal LNG.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Bali ( Walhi Bali) bertemu dengan PT Dewata Energi Bersih ( DEB), di Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali pada Jumat 2 Desember 2022.
Pasalnya, Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB, soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study pembangunan terminal LNG.
Kuasa Hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, menuturkan persidangan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Tahap pemeriksaan awal persidangan dilakukan guna memeriksa kedudukan hukum para pihak.
Baca juga: Lebih Efisien dan Keamanan Dapur Meningkat, Hotel Pengguna LNG di Bali Bertambah
Baca juga: Koster Larang Terminal LNG di Hutan Mangrove, Warga Tuntut Pernyataan Resmi

Selain itu, tahap pemeriksaan awal persidangan juga dilakukan guna melengkapi alat bukti yang diminta oleh Komisi Informasi.
“Persidangan tadi masih tahapan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan kedudukan hukum Walhi Bali, selaku pemohon informasi publik dan PT Dewata Energi Bersih selaku termohon, yang diminta informasi publik,” ucap Kuasa Hukum Walhi Bali, saat ditemui Tribun Bali di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, Walhi Bali meminta Informasi soal studi kelayakan atau feasibility studi pembangunan terminal LNG kepada PT DEB (Dewata Energi Bersih).
“Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan atau feasibility study yang digunakan untuk membangun terminal LNG di kawasan mangrove,” ucap Untung Pratama.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata, alias Bokis menuturkan, pihaknya sempat mengirim surat kepada PT DEB soal informasi studi kelayakan pembangunan terminal LNG pada 11 Agustus 2022 lalu.
Namun, surat yang dilayangkan oleh Walhi Bali disebut tak mendapat tanggapan.
“Kami ( Walhi Bali) secara resmi, secara keetikan keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap feasibility study, per 11 Agustus (2022) permohonan informasi publik yang pertama.
Dewata Energi Bersih tidak menanggapi,” ucap Bokis saat ditemui Tribun Bali di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
Tak mendapat tanggapan, Walhi Bali kembali mengajukan surat keberatan kepada PT DEB (Dewata Energi Bersih) pada 15 September 2022 lalu.