RUU KUHP
DPR Sahkan RKUHP, 12 Aturan Dianggap Bermasalah, Kumpul Kebo Hingga Kritik Pemerintah Dipertanyakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia akhirnya menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU)
9. Aturan soal pelanggaran HAM berat
Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan.
Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.
10. Pasal soal kohabitasi
Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.
11. Meringankan ancaman bagi koruptor
RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.
12. Korporasi sulit dihukum
Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu.
Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi.
“Ini justru rentan mengkritisi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi, dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan,” ujar koalisi.
“Pengaturan ini rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi,” kata koalisi masyarakat sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perlu adanya penilaian ulang terhadap beberapa aturan yang dianggap bermasalah ini agar kedepannya tidak dijadikan celah untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah