RUU KUHP

Anggota Komisi III DPR RI Setuju dengan RUU KUHP 2022, Namun Berikan Syarat Khusus Rekodifikasi

Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akui setuju dengan RUU KUHP namun dengan syarat khusus

Dok. DPR.go.id
Anggota komisi III DPR RI Santoso. Anggota Komisi III DPR RI Setuju dengan RUU KUHP 2022, Namun Berikan Syarat Khusus Rekodifikasi 

6. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan

Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”.

Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.

7. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP.

8. Larangan unjuk rasa

Koalisi mendesak agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin, tetapi diganti dengan pemberitahuan.

9. Aturan soal pelanggaran HAM berat

Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan.

Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.

10. Pasal soal kohabitasi

Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.

11. Meringankan ancaman bagi koruptor

RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.

12. Korporasi sulit dihukum

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved