RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI Setuju dengan RUU KUHP 2022, Namun Berikan Syarat Khusus Rekodifikasi
Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akui setuju dengan RUU KUHP namun dengan syarat khusus
6. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan
Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”.
Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.
7. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP.
8. Larangan unjuk rasa
Koalisi mendesak agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin, tetapi diganti dengan pemberitahuan.
9. Aturan soal pelanggaran HAM berat
Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan.
Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.
10. Pasal soal kohabitasi
Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.
11. Meringankan ancaman bagi koruptor
RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.
12. Korporasi sulit dihukum