RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI Setuju dengan RUU KUHP 2022, Namun Berikan Syarat Khusus Rekodifikasi
Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akui setuju dengan RUU KUHP namun dengan syarat khusus
Editor:
Ngurah Adi Kusuma
Dok. DPR.go.id
Anggota komisi III DPR RI Santoso. Anggota Komisi III DPR RI Setuju dengan RUU KUHP 2022, Namun Berikan Syarat Khusus Rekodifikasi
Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu.
Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi.
“Ini justru rentan mengkritisi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi, dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan,” ujar koalisi.
“Pengaturan ini rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi,” kata koalisi masyarakat sipil. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...