Berita Klungkung

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Klungkung, Mantan Ketua KPU Penuhi Panggilan Penyidik

Mantan Ketua KPU I Made Kariada memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung, Bali. Ia dimintai keterangan, terkait dengan kasus dugaan

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Mantan Ketua KPU Klungkung I Nyoman Kariada ketika mendatangi Sat Reskrim Polres Klungkung, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Mantan Ketua KPU I Made Kariada memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung, Rabu (7/12/2022).

Ia dimintai keterangan, terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Klungkung dengan terlapor I Nyoman MJ.

Baca juga: Pembelian BBM Solar Dibatasi, Sopir Truck Antre Berjam-jam Demi Solar di Klungkung, Bali

"Masalah Politik belum selesai, meskipun jabatan (Ketua KPU) sudah selesai," ungkap Made Kariada, Rabu (7/12/2022).

Ia dimintai keterangan penyidik kurang lebih selama 2 jam, sekitar pukul 09.30 WITA, dan selesai sekitar pukul 11.30 WITA.

Baca juga: 39 Kasus HIV/AIDS Baru Ditemukan di Klungkung Selama 2022, 6 Kasus Berusia 20-24 Tahun

Kariada menjelaskan, secara umum ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik mulai dari mekanisme proses pencalonan legislatif, proses verifikasi administrasi, serta syarat pencalonan saat Pileg 2019 lalu.

Termasuk dimintai klarifikasi, terkait adanya perbedaan ijazah antara yang diunggah dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari KPU RI dan yang disetorkan ke KPU Klungkung.

Kariada tidak menampik, adanya perbedaan ijazah dari yang disetorkan terlapor I Nyoman MJ ke KPU Klungkung dengan yang diunggah ke SILON. Perbedaan itu pada Nomor Ijazah dan nama orang tua.

Baca juga: 39 Kasus HIV/AIDS Baru Ditemukan di Klungkung Selama 2022, 6 Kasus Berusia 20-24 Tahun

"Memang ada perbedaan No Ijazah dan Nama Orang Tua," jelas Kariada.

Dirinya lalu memberikan klarifikasi terkait perbedaan ijazah itu.

"Saya klarifikasi tadi, bahwa ijazah yang legal dan sah yakni yang disetorkan ke KPU Kabupaten Klungkung. Fotokopi ijazah yang disetorkan ke KPU Klungkung yang menjadi acuan, karena itu yang diserahkan secara fisik ke KPU Klungkung," ungkap Kariada.

Baca juga: Pemkab Klungkung Bentuk BRIDA, Dewan Nilai Bebani APBD

Menurutnya data pada SILON (Sistem Informasi Pencalonan) hanya digunakan untuk verifikasi beberapa hal, misal sudah terpenuhinya kuota perempuan atau penempatan caleg perempuan sudah sesuai mekanisme.

Pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap Ijazah yang diterima terima secara fisik olah KPU Klungkung. Apakah ijazah itu sudah sesuai dengan KTP, dan apakah sudah legalisasi atau tidak.

"Kami tidak mengecek detail keasliannya (Ijazah), kami hanya memastikan nama jelas dan sudah legalisir. Sampai sekarang kan belum diumumkan mana ijazah yang asli dan mana yang palsu."

"Setahu saya dari laporan yang diduga palsu yang di SILON, bukan yang diterima KPU. Secara prinsip KPU sudah benar dan menerima yang benar," jelas Kariada.

Baca juga: Seleksi Terbuka Calon Kadis di Klungkung, Bupati Suwirta Enggan Pilih yang Main Aman

Kasus dugaan ijazah palsu pada saat pencalegan dengan terlapor anggota dewan Klungkung, I Nyoman MJ kembali mencuat, setelah beberapa warga melaporkan anggota DPRD Klungkung tersebut ke polisi karena diduga penggunaan ijzah palsu saat pencalegan 2019.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Polres Klungkung akan memanggil dan meminta keterangan beberapa pihak. Termasuk mantan komisioner KPU Klungkung dan KPU RI. 

Nyoman MJ juga beberapa kali menyampaikan kepada wartawan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu tidak benar.

Bahkan ia menuding laporan tersebut sarat kepentingan politis. (*)

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved