Berita Bali

KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan, Bandara Ngurah Rai Bali Bantah Wisman Batalkan Kedatangan

Pasal 412 KUHP, diimbau agar peraturan-peraturan tersebut harus diperhatikan dan tidak boleh disalahtafsirkan.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ist
Ilustrasi bandara - KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan, Bandara Ngurah Rai Bali Bantah Wisman Batalkan Kedatangan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-undang KUHP.

Sayangnya, UU ini masih menuai pro kontra di masyarakat, khususnya pada Pasal 412 KUHP yang ditengarai akan mempengaruhi kunjungan wisata ke Bali.

Merespon hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sudah menindaklanjuti hal tersebut.

Kepada rekan-rekan yang bergerak dalam dunia pariwisata, diharapkan terlebih dahulu memahami bunyi UU tersebut.

Baca juga: ISU Pembatalan Penerbangan Karena UU KUHP, Tidak Pengaruhi Kedatangan Internasional ke Bali

“Sebaiknya mereka meluruskan pemahamannya terkait dengan pasal tersebut terlebih dahulu. Jangan sampai mereka ikut menggaduhkan suasana karena hal ini dapat menjadi peluang besar untuk kompetitor,” kata Wagub Bali.

Lelaki yang akrab disapa Cok Ace ini pun bahkan telah mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat. Ia yang ditemui dalam acara internasional di BNCC, Nusa Dua, Badung, Kamis 8 Desember 2022, mengatakan, telah bertemu mantan menteri luar negeri RI.

Dari hasil perbincangan keduanya, diimbau agar peraturan-peraturan tersebut harus diperhatikan dan tidak boleh disalahtafsirkan.

Menurut pemahannya, aturan khususnya pasal 412 KUHP ditujukan kepada pasangan yang di luar nikah dan kuncinya adalah pada pengaduan.

“Apabila ada pengaduan dari, katakanlah, suami dan istri sahnya atau bagi anak-anaknya dari orang tuanya bahwa pasangan atau anak mereka hidup bersama, barulah itu mengacu pada UU. Jadi dasarnya sendiri adalah aduan,” tegas Cok Ace.

Apabila poin yang dimaksud UU seperti yang dipahamkannya, Cok Ace mengatakan hal tersebut sebenarnya ini sudah berjalan sejak dulu.

Hanya saja hal ini baru diangkat dan sekarang seketika menjadi heboh di masyarakat.

Cok Ace mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai atau keberatan dengan UU tersebut, mereka masih diberikan ruang untuk menggugat atau perbaikan.

Waktu berlakunya pun masih lama yaitu tahun 2025, sehingga masih ada tiga tahun untuk memperbaiki apabila dirasa tidak sesuai.

Terkait dengan pariwisata, kata Wagub, UU ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap pariwisata di Bali.

Apalagi sampai membuat orang lain batal datang ke Bali tahun ini karena masa berlakunya tiga tahun lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved