Berita Bali
KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan, Bandara Ngurah Rai Bali Bantah Wisman Batalkan Kedatangan
Pasal 412 KUHP, diimbau agar peraturan-peraturan tersebut harus diperhatikan dan tidak boleh disalahtafsirkan.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahkan saat ini jumlah wisatawan yang datang ke Bali juga lumayah banyak yakni mencapai 11.000 dalam sehari.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menepis isu bahwa ribuan penerbangan Perth ke Bali dibatalkan imbas dari diterapkannya UU KUHP.
Menurut Gus Agung, begitu ia mendengarkan kabar tersebut, ia langsung menghubungi salah satu airlines terbesar Australia, Jet Star.
Dikatakannya, tidak ada pembatalan seperti yang santer diberitakan.
“Saya baru saja hubungi airlines terbesar untuk wisatawan Australia. Tidak ada pembatalan. So far okay saja, jalan saja,” jelasnya, Kamis.
Pihaknya selaku pelaku pariwisata mengaku tidak khawatir diterapkannya UU KUHP tersebut.
Pasalnya, adanya UU KUHP ini justru mempertegas UU yang telah ada sebelumnya.
“KUHP yang lama bedanya semua orang bisa melaporkan, bendesa, kepala lingkungan, kelian banjar. Sekarang kan pasangan, atau keluarga, anak-istri gitu yang bisa. Sekarang justru, selama tidak dipenuhi itu, ya tidak usah takut,” sambungnya.
Terkait hal ini, Gus Agung mengatakan agar tidak perlu reaktif.
Sebab, kondisi ini bisa saja dijadikan momen untuk kompetitor Bali merebut pasar pariwisata.
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Nyoman Nuarta menegaskan, adanya UU KUHP justru memberi kepastian hukum kepada setiap orang dibandingkan UU KUHP yang telah dicabut.
Dia yang juga sebagai pengacara mengungkapkan, ada sebagian media serta orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang asal ‘mencomot’ pasal-pasal tersebut tidak secara utuh, sehingga di sini ada informasi yang misleading.
Sebab, ia menyampaikan, jika UU KUHP Pasal 415 dan Pasal 416 itu dibaca secara utuh, akan memberi kejelasan hukum.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan membantah isu terjadi penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena UU KUHP. Kenyataannya, tidak ada penerbangan yang dibatalkan.
“Sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut. Sampai dengan saat ini, semua penerbangan internasional baik dari dan ke Bali berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai yang melayani penerbangan dari Australia ke Bali dan sebaliknya,” ujar Handy, Kamis.