Berita Bali
Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir
Dugaan adanya penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap alasan dari 20 orang saksi yang mangkir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari 45 orang yang dipanggil dalam proses penyidikan dugaan adanya penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Jumat 9 Desember 2022, menyatakan para saksi dari lingkungan internal Unud yang tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Bali karena memiliki alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian," kata dia.
Namun demikian, Luga mewanti-wanti apabila nantinya dalam pemanggilan kedua ada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik akan menggunakan kewenangan mereka sesuai yang telah diperintahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Kejati Bali: Ini Kasus Pertama di Indonesia
"Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa," kata Luga.
Luga menyatakan, proses penyidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 telah memasuki pekan keenam.
Penyidikan pada awalnya berdasarkan pengaduan dari anggota masyarakat tersebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan laporan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan mulai 24 Oktober 2022.
Sejauh ini, Penyidik Kejati Bali melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
Upaya tersebut dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dengan mengamankan lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
Selain menyita dokumen-dokumen tersebut, hingga dengan saat ini yang sudah memasuki pekan ke enam, kata Luga, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 orang saksi.
Luga memastikan Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani Hukum Acara, SOP dan asas praduga tak bersalah serta perlindungan saksi, sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur.
Penyidik Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya penyidik memperkuat alat bukti.
Dengan alat-alat bukti tersebut, kata Luga, diharapkan penyidik Kejati Bali akan membuat terang penyimpangan dalam penerimaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dan menetapkan tersangka.
Luga berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri pada Unud dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut karena keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana," kata Luga.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, kemungkinan besar dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain apabila memang diperlukan.
"Untuk ke depannya pasti akan menambah saksi-saksi. Masih banyak saksi yang masih kami perlukan karena kasus ini kompleks. Kita baru membuka baru satu pintu. Nanti ada yang lain. Semua masih proses, sedang berjalan, sesuai KUHP tidak bisa menyebut sembarang orang," kata Eko Purnomo.
Sementara untuk materi penyelidikan, dirinya mengatakan kemungkinan juga akan bertambah tidak hanya penggunaan SPI tahun akademik 2018 sampai 2022 saja, tetapi bisa juga kurang atau lebih dari itu.
"Penetapan tahunnya itu bisa bertambah atau berkurang. Laporan awalnya mulai 2018 sampai 2022, nanti akan dipelajari akan disidik tergantung barang bukti. Yang menentukan nanti kan kesimpulan penyidikan dan dakwaan. Akan kelihatan nanti berakhirnya di dakwaan, serta kerugian yang diakibatkan akan kelihatan di situ," kata dia.
Pihaknya hanya menunggu barang bukti yang maksimal untuk menentukan calon tersangka agar penyidikan tersebut nantinya tidak berhenti di tengah jalan karena minim-nya alat bukti.
"Alat buktinya sudah ada, tetapi kita perlu mendapat barang bukti yang maksimal tidak hanya minimal. Karena itu, saya meminta penyidik memenuhi lima alat bukti mengingat kasus ini merupakan kasus pertama di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, 3 pejabat Unud diperiksa penyidik pidsus Kejati Bali, Kamis 3 November 2022 lalu.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud, Dewa Gede Wirama bungkam saat diminta komentarnya seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidsus Kejati Bali.
Pria yang juga dosen akuntansi ini memilih menghindar dan langsung menuju parkiran mobil.
Dua pejabat Unud lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi di antaranya Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unud, I Nyoman Suarsana dan Kepala Biro Keuangan Unud, I Komang Teken.
Komang Teken saat ditanyakan terkait pemeriksaan menyatakan, pemberian keterangan ini masih dalam proses.
Pula saat ditanyakan berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik, dirinya mengaku lupa.
"Banyak ya. Saya lupa. Lebih dari lima belas," ucapnya.
Selain itu, penggeledahan dilakukan Kejati Bali di kantor Unud di Jimbaran, Badung, baru-baru ini.
Juru bicara Rektor Unud, PAA Senja Pratiwi mengakui penyidikan yang dilaksanakan Kejati di instansinya tersebut.
Senja Pratiwi mengatakan proses penyidikan tersebut masih berlangsung.
Ia mewakili rektor dan seluruh civitas akademika Unud memohon maaf tidak bisa memberikan banyak komentar.
Hal ini mengingat proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
“Mohon maaf untuk sementara ini kami belum bisa berkomentar dulu, mengingat proses pemeriksaan yang masih berjalan. Namun kami sudah berkomitmen untuk selalu kooperatif dan terbuka,” ujar Senja. (ant/can/yun)
Kinerja Penyidik Meningkat
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyatakan capaian kinerja Kejati Bali meningkat pada 2022 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Dibandingkan tahun 2021, pada 2022 ini peningkatan secara kuantitas, maupun kualitas itu dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Bukan hanya jumlahnya yang mengalami peningkatan, tetapi juga kualitas dalam hal penyelidikan," kata Luga di Denpasar, Jumat 9 Desember 2022.
Luga menyebutkan, kualitas tersebut menyangkut sektor yang bersentuhan dengan kepentingan orang banyak yang memang menjadi skala prioritas yang utama, diantaranya pada sektor perbankan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), juga pada sektor kebutuhan masyarakat berupa air, dan sektor pendidikan.
Selain itu, menurut Luga kualitas kinerja juga ditunjukkan dalam hal pemenuhan alat bukti.
"Alat-alat bukti yang didapatkan pada 2022 dapat saya sampaikan bahwa lebih berkualitas baik saksi, ahli maupun dokumen-dokumen yang diperoleh semakin berkualitas," kata dia.
Luga menjelaskan, beberapa capaian kinerja yang dilakukan Kejati Bali pada 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011-2020.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Dewa Ketut Puspaka, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan anak dari Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan dimana, Kamis 8 Desember 2022, JPU telah menuntut Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dengan pidana penjara 7 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten dalam melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Luga Harlianto.
Begitu pula terkait peran Kejati Bali mengungkap pengelolaan dana LPD, dimana Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah ditahan di tahap penyidikan.
Pada Rabu 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas, baik formil maupun materiil.
Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah menelusuri aset dan menyita harta kekayaan milik AS berupa 3 unit kendaraan bermotor dan 8 bidang tanah sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD dimana aset tersebut nantinya dibuktikan oleh JPU untuk dirampas negara dalam hal ini LPD.
Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan Keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sektor perbankan Kejati Bali menyidik pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung.
Dalam hal ini, 4 orang telah dijadikan tersangka dan telah diserahkan ke JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara Rp 1.650.000.000, dan menyita sejumlah aset milik tersangka.
Penyidikan di sektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejari Bangli.
Selain itu, pada 2022, Kejati Bali telah menuntut I Made Kasna dalam perkara penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan di BPD Bali Cabang Badung di Kuta.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada sektor pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga menyidik di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan 2020 di mana adanya indikasi korupsi dan nepotisme, serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali.
"Telah dilakukan penyitaan 200 lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, Penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka," kata Luga Harlianto dalam laporan akhir tahun capaian kinerja Kejati Bali.
Pada sektor pendidikan, Kejati Bali sedang menyidik dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana Bali.
Dalam kasus terakhir, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 saksi dan menyita 200 lebih dokumen terkait penerimaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.
"Untuk 2023 tentunya kami mengharapkan penanganan tipikor itu, tentunya siapa pun ingin supaya angkanya menurun, tetapi ketika pun memang kita harus semakin menangani lagi Tipikor-tipikor lagi lebih banyak, harapan kita penyidik itu semakin mampu mengungkap penanganan perkara yang lebih menyangkut kepentingan masyarakat," kata Luga. (ant)
Kumpulan Artikel Bali