Berita Bali

Edarkan Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara, Dua Karyawan Hotel di Bali Mohon Keringanan Hukuman

Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu, ganja

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Edarkan Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara, Dua Karyawan Hotel di Bali Mohon Keringanan Hukuman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu, ganja dan ekstasi


Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Ditangkap dengan Barang Bukti 3 Kg Ganja, Gede Agus dkk Divonis 8 Tahun Penjara


"Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa Ichas.

Apris mengatakan, oleh JPU, kliennya dan terdakwa Yohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I. 


"Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut," terangnya. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali, Perempuan Asal Karawang ini Terancam 20 Tahun Penjara


Terhadap tuntutan JPU, pihaknya pun langsung menanggapi dengan mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Kami mewakili terdakwa Ichas, pada intinya memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman. Pertimbangannya, klien kami menyesali perbuatannya. Jujur, kooperatif dalam memberikan ketengan di persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan," papar Apris. 


Dari pembelaan lisan penasihat hukum terdakwa, JPU langsung menanggapi dan tetap pada tuntutan yang diajukan.


Sebagaimana diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 16.50 Wita.

Baca juga: Edarkan 18 Kg Sabu dan 427 Gram Ekstasi di Bali, Dua Pria Asal Banjarmasin Dituntut 15 Tahun Penjara

Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap mengedarkan narkoba. 


Berdasarkan informasi itu lah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto. 


Selain itu ditemukan juga dari kedua terdakwa, 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan  1 bendel plastik klip kosong.


Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).

Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved