Berita Denpasar
Saat Tahun Baru, Apakah Diperbolehkan Pesta Kembang Api di Kota Denpasar? Ini Jawaban Wali Kota
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan terkait dengan pesta kembang api saat malam tahun baru pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan tahun baru 2023 sudah di depan mata.
Dengan melandainya kasus Covid-19 dan pelonggaran pembatasan, apakah di Denpasar diperbolehkan untuk pesta kembang api saat malam tahun baru 2023?
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan terkait dengan pesta kembang api saat malam tahun baru pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
Baca juga: Sepeda Motor Disenggol Bus Malam hingga Terjatuh di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk
“Saat ini belum ada, kemungkinan Senin, dan kami akan ikuti regulasi tersebut. Jadi tunggu rapat dulu,” kata Jaya Negara.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan desa adat dalam rapat tersebut.
Sementara itu, terkait dengan perayaan tahun baru di luar kembang api pihaknya mengatakan hal itu boleh-boleh saja.
Baca juga: Pesta Kembang Api Akan Ditindak, Kegiatan Tahun Baru di Kuta Dibatasi Pukul 23.00 Wita
Asalkan perayaan tahun baru tersebut dilakukan dengan hal-hal positif.
“Walaupun masih ada Covid-19 dibolehkan, karena buktinya event internasional sudah terjadi di Bali. Bahkan Denpasar Festival kami laksanakan,” katanya.
Pihaknya berana menjamin karena saat ini untuk vaksin dosis ketiga di Kota Denpasar sudah di atas 100 persen, sehingga imunitas masyarakat terjaga.
Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Pesta Kembang Api Dilarang pada Malam Pergantian Tahun Baru 2022