Berita Buleleng
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng Sudah Koordinasi dengan Pemprov Bali Soal KLB Rabies
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng sudah koordinasi dengan Pemprov Bali soal KLB Rabies, hasilnya tinggal dilaporkan ke Sekda Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Padahal eliminasi tidak dilakukan sembarangan. Eliminasi hanya menyasar pada anjing yang ditengarai suspek rabies.
"Ya wajar masyarakat menolak, karena dari segi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) belum maksimal. Nanti dengan adanya KIE kepada masyarakat, kami akan jelaskan eliminasi tidak sembarangan dilakukan," tandasnya. (rtu)
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, sesuai Permenkes penetapan KLB dapat dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan Buleleng.
Baca juga: Warga Buleleng, Bali Inisial PS Tewas Suspek Rabies, Jadi Kasus ke-13 di Buleleng Selama Tahun 2022
Analisa yang dilakukan untuk menetapkan KLB tidak hanya berdasarkan atas jumlah kasus, melainkan juga dampak sosial lainnya.
Untuk itu, sebelum menetapkan KLB, Suyasa menyebut telah meminta kepada Dinas Kesehatan Buleleng untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Bali.
Sebab dalam menetapkan setiap kasus, pemerintah juga harus mempertimbangkan variabel-variabel yang lain.
"Dalam Permenkes itu disebutkan jika kabupaten tidak menetapkan KLB, maka provinsi bisa menetapkan. Jika provinsi tidak bisa, maka pusat juga bisa menetapkan. Artinya untuk menetapkan itu, harus koordinasi dengan Provinsi apakah KLB bisa ditetapkan atau tidak karena Bali itu holistik," terangnya.
Suyasa menambahkan, satu kasus kematian akibat rabies pun sejatinya dapat ditetapkan sebagai KLB.
Namun untuk melakukan penetapan KLB, diakui Suyasa harus ada berbagai dampak yang diperhitungkan.
"Untuk menetapkan sebuah kasus, dampaknya harus diperhitungkan. Apakah ada dampak yang lebih besar justru muncul dengan penetapan itu. Ini jadi tanggung jawab kita bersama antara kabupaten, provinsi dan pusat, maka sebelum melakukan penetapan kami harus berkoordinasi dulu," terangnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya dihubungi melalui saluran telepon Minggu (18 Desember 2022) mengatakan, jumlah populasi anjing di Buleleng memang cukup tinggi, sehingga ancaman rabies masih akan terus terjadi.
Terlebih masih banyak masyarakat yang lalai dalam memelihara anjing-anjingnya, seperti diliarkan dan tidak divaksin.
Baca juga: Anjing Positif Rabies Serang Anak di Gilimanuk, Petugas Gelar Vaksinasi Emergency
Konsentrasi pemerintah dalam penanganan rabies juga sempat terpecah sejak 2019 hingga 2021, karena harus melakukan penanganan Covid-19.
Untuk itu pada 2023 mendatang, Arya menyebut pihaknya di Komisi IV DPRD Buleleng akan mencoba melakukan pembahasan terkait usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) penanganan rabies.
Sebab dengan adanya Perda ini, masyarakat diyakini akan lebih bertanggung jawab dalam memelihara anjingnya.