Berita Buleleng
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng Sudah Koordinasi dengan Pemprov Bali Soal KLB Rabies
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng sudah koordinasi dengan Pemprov Bali soal KLB Rabies, hasilnya tinggal dilaporkan ke Sekda Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Namun untuk membuat Perda, Arya mengaku perlu kajian yang matang.
Sebab masalah anjing cukup kontroversial, khususnya bagi para penyayang binatang. Pemerintah pun juga diminta untuk menyiapkan Vaksin Anti Rabies (VAR) diseluruh puskesmas dan rumah sakit, agar masyarakat yang terkena gigitan anjing dapat dengan mudah mendapatkan VAR tersebut.
"Sejak adanya pandemi Covid-19, seolah-olah ada kelalaian terkait penanganan rabies seperti vaksinasi untuk anjing, sehingga banyak anjing yang sekarang terjangkit rabies. Sekarang Distan sudah turun lagi melalukan vaksinasi secara maraton. Ketika sudah berdampak negatif ke masyarakat, saya rasa harus ada eliminasi tertarget lagi. Edukasi ke masyarakat juga harus ditingkatkan lagi, terkait bahayanya rabies," jelasnya.
Disinggung adakah dorongan dari dewan untuk menetapkan kasus rabies ini sebagai KLB?
Ngurah Arya memandang hal tersebut tidak harus dilakukan oleh pemerintah.
Saat ini ia hanya mendorong agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah penanganan seperti vaksinasi terhadap hewan penular rabies dan penyediaan VAR di fasilitas kesehatan.
"Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana melakukan proses pencegahan. Karena sejak beberapa tahun ini penanganan rabies rabies itu tidak dilakukan, karena tergantikan oleh ancaman covid. Saya rasa KLB belum perlu. Namun memasuki tahun baru nanti kami akan melihat sampling dibeberapa desa. Kalau kasusnya sudah mencapai 50 persen lebih dari 148 desa yang ada di Buleleng, kami di dewan pasti akan bersikap," tandasnya.
Melihat dari Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan pasal 13, penanggulangan KLB dilakukan secara terpadu oleh pemerintah, pemerintah daerah dna masyarakat.
Penanggulangan yang dimaksud meliputi penyelidikan epidemiologis, penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan sosialisasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusanahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat, dan upaya penanggulangan lainnya.
Dimana upaya penanggulangan lainnya itu berupa meliburkan sekolah untuk sementara waktu, menutup fasilitas umum sementara waktu, melakukan pengamatan secara intensif selama KLB terjadi, serta melakukan evaluasi terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan sesuai dengan penyakit yang menyebabkan KLB.
Dalam Permenkes itu juga disebutkan Dinas Kabupaten/Kota harus melakukan penanggulangan secara dini apabila di daerahnya memenuhi kriteria KLB.
Upaya penanganan secara dini dilakukan kurang dari 24 jam terhitung sejak daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB.
Dimana jika melihar kriteria KLB yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Pasal 6, Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu
kriteria diantaranya;
(a) Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, Avian Influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, meningitis, yellow fever, chikungunya) yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
(b) Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.