Berita Buleleng
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng Sudah Koordinasi dengan Pemprov Bali Soal KLB Rabies
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng sudah koordinasi dengan Pemprov Bali soal KLB Rabies, hasilnya tinggal dilaporkan ke Sekda Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kematian akibat gigitan anjing rabies di Buleleng terus bertambah.
Saat ini tercatat sudah ada 13 nyawa melayang akibat suspek rabies terhitung sejak Januari hingga Sabtu (17 Desember 2022) kemarin.
Namun Pemkab Buleleng belum dapat menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal ini pun membuat DPRD Buleleng pada 2023 mendatang akan segera melakukan pembahasan untuk membuat Perda penaganan rabies.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, dr Sucipto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali, terkait penetapan rabies sebagai KLB. Namun Sucipto enggan membeberkan hasil kooordinasi tersebut, dengan alasan harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Sekda Buleleng.
"Nggih nanti Senin tiang akan menghadap pak Sekda biar nanti pak Sekda yang akan menyampaikan hasil koordinasi kami ke Dinkes Provinsi," katanya.
Sementara dari Dinas Pertanian Buleleng, pada bulan ini mulai gencar melaksanakan vaksinasi anjing dan hewan penular rabies lainnya.
Ada ribuan ekor anjing yang akan dijadikan sebagai target vaksinasi.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Made Sumiarta beberapa waktu lalu mengatakan, vaksinasi dilakukan dengan menurunkan dua tim.
Baca juga: Digigit Anjing Liar di Jari Telunjuk November Lalu, Warga Buleleng Tewas Suspek Rabies
Skema vaksinasi mirip dengan PMK, dimana petugas mendatangi satu per satu rumah warga yang memelihara hewan penular rabies seperti anjing, yang berada dalam zona kasus gigitan anjing.
Tercatat dari 148 desa yang ada di Buleleng, 80 diantaranya dinyatakan masuk dalam zona kasus gigitan anjing.
"Ya sebelumnya memang kami fokus penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Vaksinasi PMK sudah 100 persen kami laksanakan. Sekarang kami fokus dirabies, kami sudah skemakan bagaimana melakukan penanggulangan secara maksimal. Penanganannya sama seperti skema PMK," terangnya.
Vaksinasi ini pun ditargetkan bisa menyasar 70 persen dari total 82 ekor populasi anjing di Buleleng, hingga akhir Desember nanti.
Dimana vaksin yang akan digunakan berasal dari pengadaan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng, serta bantuan dari Pemprov Bali.
Sementara eliminasi tertarget, Sumiarta menyebut telah mengambil langkah tersebut sejak dulu, untuk mengatasi kasus rabies di Buleleng. Namun banyak penolakan yang dilakukan oleh warga.
Padahal eliminasi tidak dilakukan sembarangan. Eliminasi hanya menyasar pada anjing yang ditengarai suspek rabies.
"Ya wajar masyarakat menolak, karena dari segi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) belum maksimal. Nanti dengan adanya KIE kepada masyarakat, kami akan jelaskan eliminasi tidak sembarangan dilakukan," tandasnya. (rtu)
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, sesuai Permenkes penetapan KLB dapat dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan Buleleng.
Baca juga: Warga Buleleng, Bali Inisial PS Tewas Suspek Rabies, Jadi Kasus ke-13 di Buleleng Selama Tahun 2022
Analisa yang dilakukan untuk menetapkan KLB tidak hanya berdasarkan atas jumlah kasus, melainkan juga dampak sosial lainnya.
Untuk itu, sebelum menetapkan KLB, Suyasa menyebut telah meminta kepada Dinas Kesehatan Buleleng untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Bali.
Sebab dalam menetapkan setiap kasus, pemerintah juga harus mempertimbangkan variabel-variabel yang lain.
"Dalam Permenkes itu disebutkan jika kabupaten tidak menetapkan KLB, maka provinsi bisa menetapkan. Jika provinsi tidak bisa, maka pusat juga bisa menetapkan. Artinya untuk menetapkan itu, harus koordinasi dengan Provinsi apakah KLB bisa ditetapkan atau tidak karena Bali itu holistik," terangnya.
Suyasa menambahkan, satu kasus kematian akibat rabies pun sejatinya dapat ditetapkan sebagai KLB.
Namun untuk melakukan penetapan KLB, diakui Suyasa harus ada berbagai dampak yang diperhitungkan.
"Untuk menetapkan sebuah kasus, dampaknya harus diperhitungkan. Apakah ada dampak yang lebih besar justru muncul dengan penetapan itu. Ini jadi tanggung jawab kita bersama antara kabupaten, provinsi dan pusat, maka sebelum melakukan penetapan kami harus berkoordinasi dulu," terangnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya dihubungi melalui saluran telepon Minggu (18 Desember 2022) mengatakan, jumlah populasi anjing di Buleleng memang cukup tinggi, sehingga ancaman rabies masih akan terus terjadi.
Terlebih masih banyak masyarakat yang lalai dalam memelihara anjing-anjingnya, seperti diliarkan dan tidak divaksin.
Baca juga: Anjing Positif Rabies Serang Anak di Gilimanuk, Petugas Gelar Vaksinasi Emergency
Konsentrasi pemerintah dalam penanganan rabies juga sempat terpecah sejak 2019 hingga 2021, karena harus melakukan penanganan Covid-19.
Untuk itu pada 2023 mendatang, Arya menyebut pihaknya di Komisi IV DPRD Buleleng akan mencoba melakukan pembahasan terkait usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) penanganan rabies.
Sebab dengan adanya Perda ini, masyarakat diyakini akan lebih bertanggung jawab dalam memelihara anjingnya.
Namun untuk membuat Perda, Arya mengaku perlu kajian yang matang.
Sebab masalah anjing cukup kontroversial, khususnya bagi para penyayang binatang. Pemerintah pun juga diminta untuk menyiapkan Vaksin Anti Rabies (VAR) diseluruh puskesmas dan rumah sakit, agar masyarakat yang terkena gigitan anjing dapat dengan mudah mendapatkan VAR tersebut.
"Sejak adanya pandemi Covid-19, seolah-olah ada kelalaian terkait penanganan rabies seperti vaksinasi untuk anjing, sehingga banyak anjing yang sekarang terjangkit rabies. Sekarang Distan sudah turun lagi melalukan vaksinasi secara maraton. Ketika sudah berdampak negatif ke masyarakat, saya rasa harus ada eliminasi tertarget lagi. Edukasi ke masyarakat juga harus ditingkatkan lagi, terkait bahayanya rabies," jelasnya.
Disinggung adakah dorongan dari dewan untuk menetapkan kasus rabies ini sebagai KLB?
Ngurah Arya memandang hal tersebut tidak harus dilakukan oleh pemerintah.
Saat ini ia hanya mendorong agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah penanganan seperti vaksinasi terhadap hewan penular rabies dan penyediaan VAR di fasilitas kesehatan.
"Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana melakukan proses pencegahan. Karena sejak beberapa tahun ini penanganan rabies rabies itu tidak dilakukan, karena tergantikan oleh ancaman covid. Saya rasa KLB belum perlu. Namun memasuki tahun baru nanti kami akan melihat sampling dibeberapa desa. Kalau kasusnya sudah mencapai 50 persen lebih dari 148 desa yang ada di Buleleng, kami di dewan pasti akan bersikap," tandasnya.
Melihat dari Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan pasal 13, penanggulangan KLB dilakukan secara terpadu oleh pemerintah, pemerintah daerah dna masyarakat.
Penanggulangan yang dimaksud meliputi penyelidikan epidemiologis, penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan sosialisasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusanahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat, dan upaya penanggulangan lainnya.
Dimana upaya penanggulangan lainnya itu berupa meliburkan sekolah untuk sementara waktu, menutup fasilitas umum sementara waktu, melakukan pengamatan secara intensif selama KLB terjadi, serta melakukan evaluasi terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan sesuai dengan penyakit yang menyebabkan KLB.
Dalam Permenkes itu juga disebutkan Dinas Kabupaten/Kota harus melakukan penanggulangan secara dini apabila di daerahnya memenuhi kriteria KLB.
Upaya penanganan secara dini dilakukan kurang dari 24 jam terhitung sejak daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB.
Dimana jika melihar kriteria KLB yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Pasal 6, Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu
kriteria diantaranya;
(a) Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, Avian Influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, meningitis, yellow fever, chikungunya) yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
(b) Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
(c) Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
(d) Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
(e) Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun
menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
(f) Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(g) Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(rtu)