Berita Bangli
Belum Genap Setahun Upah Petugas Pungut Kintamani Kembali Ditingkatkan, Ini Penjelasannya!
Upah petugas retribusi pariwisata di Kintamani, Bali. Akan kembali ditingkatkan tahun 2023 mendatang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Upah petugas retribusi pariwisata di Kintamani, Bali.
Akan kembali ditingkatkan tahun 2023 mendatang.
Kenaikan retribusi pariwisata ini merupakan yang kedua, terhitung sejak September 2022.
Diketahui pada tahun 2022, upah petugas pungut retribusi Kintamani sudah naik sekali.
Dari yang mulanya Rp 1,7 juta per bulan, menjadi Rp 2 juta per bulan pada bulan September 2022.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengatakan peningkatan upah petugas pungut ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Bangli dan DPRD Bangli.
Sebab, petugas pungut telah berjasa dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD), yang mana peningkatannya cukup tajam.
"Misalnya retribusi Kintamani, di mana pada APBD di Induk 2022 penarikan retribusi ditargetkan Rp 9 miliar.
Namun hingga Senin (26/12/2022) sore, hasil retribusi di Kintamani sudah mencapai Rp 15,7 miliar," ungkapnya, Selasa (27/12/2022).
Dengan kenaikan PAD ini, menurut Sedana Arta pihaknya perlu menaikkan kembali upah para petugas pungut retribusi Kintamani.
Di mana pada 2023, akan ditingkatkan menjadi Rp 2,250 juta per bulan ditambah dengan tanggungan BPJS.
"Ini merupakan bentuk reward, dan tentunya ke depan akan terus diupayakan untuk ditingkatkan.
Karena mereka capaiannya bagus, dan mereka berhadapan langsung dengan PAD," ucapnya.
Sedana Arta juga tidak memungkiri masih ada kemungkinan oknum yang nakal.
