Berita Gianyar
Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat, Singgung Soal Etilang hingga Izin Kembang Api
Polres Gianyar, Bali pun saat ini memiliki program Jumat Curhat atau Orti Krama Polres. Tujuannya agar kritik yang disampaikan terarah dan memiliki so
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejak media sosial masuk ke setiap sendi kehidupan masyarakat, kritik menjadi hal yang kerap terdengan melalui medsos.
Namun sayangnya, terkadang kritikan menjadi bias hingga berujung tindak pidana lantaran terkadang si pengkritik tak mengetahui norma hukum dalam menyampaikan pendapatnya.
Dalam menyikapi hal tersebut, Polres Gianyar, Bali pun saat ini memiliki program Jumat Curhat atau Orti Krama Polres.
Baca juga: Polres Gianyar Belum Temukan Pembuang Bayi di Payangan dan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali
Di mana dalam kegiatan itu, setiap masyarakat berhak menyampaikan kritik yang ditujukan ke aparat kepolisian.
Tujuannya agar kritik yang disampaikan terarah dan memiliki solusi.
Pada Jumat 30 Desembee 2022, Polres Gianyar menggelar kegiatan itu di Kissidan Eco Hill Desa Sidan, Kecamatan Gianyar.
Baca juga: Sepanjang 2022 BNNK Gianyar Amankan 63,88 Gram Sabu
Dipimpin langsung Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sudyatmaja, Kapolsek Gianyar, Kompol I Ketut Tomiyasa, dan para Pejabat Utama Polres Gianyar dan masyarakat.
Kapolres Gianyar, AKBP Bayu mengatakan, Jumat Curhat diselenggarakan untuk mengetahui secara langsung kondisi, situasi masyarakat dan menerima saran masukan maupun kritik terkait pelayanan kepolisian khususnya jajaran Polres Gianyar.
Dalam acara itu, maraknya kasus pencurian menjadi salah satu yang disampaikan masyarakat.
Baca juga: Pesta Kembang Api di Gianyar Wajib Berizin Kepolisian, Kasat Intel: Tak Berizin Ditindak
Dalam menanggapi curhat masyarakat itu, Kapolres Gianyar menyampaikan terkait tindak pidana pencurian, pihaknya selalu memerintahkan anggota patroli jam rawan dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas.
"Selain itu juga, saya mengimbau kepada aparat desa setempat untuk memonitor setiap penduduk pendatang guna mencegah gangguan kamtibmas," ujarnya.
Saat itu juga disinggung soal petasan yang selama ini dinilai meresahkan.
Baca juga: Kerjasama Dihentikan Oleh BPJS Kesehatan, Ini Pejelasan Pengawas RS Family Husada Gianyar, Bali
Terkait itu, Kapolres memerintahkan jajarannya agar melarang masyarakat bermain petasan.
"Untuk petasan tidak diperbolehkan namun kembang api harus mendapatkan izin kepolisian dan mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu euforia. Silahkan rayakan di rumah secara sederhana dengan keluarga,"
"Untuk pengamanan malam tahun baru, kami sudah menyiapkan sprin pam dan patroli skala besar selain itu melaksanakan persembahyangan bersama memohon keamanan kelancaran perayaan malam tahun baru," ujarnya.
Baca juga: Selama 2022, Kasus Pidana dan Laka Meningkat Tajam di Wilayah Polres Gianyar
Kritik juga disampaikan masyarakat mengenai lampu lalulintas yang kerap mati di beberapa titik.
Menanggapai permasalahan itu, pihak Polres akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Sedangkan terkait pertanyaan masyarakat tentang E-Tilang, Kapolres menyanpaikan bahwa yang difoto bukan pelanggaran saja, tetapi juga pengendara taat lalin, yang nantinya sebagai contoh pengendara yang baik.
"Etilang juga dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kenakalan anggota saat pelaksanaan razia kendaraan secara manual," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar