Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara

Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara

Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Iwan Sumarno alias Jacky terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan terhadap MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hal itu lantaran Iwan dijerat dengan berlapis yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang Undang tentang perlindungan anak," jelas Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Perjalanan Hidup Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim, Dari Pendeta hingga Pemulung di AS

Adapun hal yang mendasari dikenakannya Iwan Sumarno dengan pasal berlapis itu kata Zulpan, salah satunya berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap korban MA.

Sementara itu terkait isi dari pasal tentang UU Perlindungan anak tersebut yakni, setiap orang dilarang menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak.

"Diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Zulpan.

Baca juga: Viral Video Diduga Pentolan KKB Papua Minta Culik Gadis Dan Bunuh Anak-Anak Demi Dapat Makanan 

Sedangkan untuk pasal penculikan anak itu sendiri berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang Undang ditentukan atas dirinya atau penugasan yang berwenang, diancam hukuman 9 tahun penjara.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 330 ayat (2) KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya resmi menaikan status Iwan Sumarno alias Jacky pelaku penculik bocah inisual M (6) dari saksi sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dinaikannya status Iwan Sumarno sebagai tersangka ini usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum menjelaskan mengenai motif penculikan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Sebelumnya, Polisi bakal menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam kedepan terkait kasus penculikan yang dilakukan terhadap Malika Anastasya (6) pada 7 Desember 2022 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwan itu baru akan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang rencananya akan dilakukan hari ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved