Berita Klungkung
Hasil Audit Kerugian Negara BUMdes Karya Mandiri Nusa Penida Capai Rp1,5 Miliar Lebih
kasus penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya menerima hasil penghitungan kerugian negara, terkait dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah Klungkung, jumlah kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menjelaskan, penyerahan laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut dilaksanakan, Senin 2 Januari 2023.
Hasil penghitungan kerugian negara tersebut diserahkan langsung Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung Luh Gede Widayanti, dan para tim auditor penghitungan kerugian negara.
Baca juga: UANG Kerugian Negara Rp 3 Miliar Lebih Dilunasi Sang Yoga di Bangli
"Sebelumnya pada tanggal 8 Desember 2022, telah dilakukan pemaparan atau ekspose oleh tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung kepada Tim Jaksa Cabjari Nusa Penida. Saat itu kami juga menyampaikan hasil penghitungan sementara audit penghitungan kerugian negara. Namun karena ada beberapa penyesuaian metode dan data-data, maka laporan baru bisa diserahkan hari ini," ungkap I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Senin 2 Januari 2023.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Klungkung, hasil kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada BUMdes Karya Mandiri, Desa Kampung Toya Pakeh periode November 2014 sampai Maret 2022 mencapai Rp 1.597.541.318 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
Jumlah ini lebih tinggi dari estimasi penghitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Cabjari Nusa Penida, yang mencapai Rp 930.797.866 (sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) per tanggal 30 Juni 2020.
"Metode yang dipergunakan dalam melakukan penghitungan kerugian negara ini yakni metode arus kas. Yaitu menghitung saldo akhir kas per akhir tahun, dengan menambah saldo awal per tahun, dengan seluruh penerimaan kas, dikurangi penerimaan kas, kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik," jelas Darmawan Hadi Seputra.
Setelah mengantongi hasil kerugian negara, pihak Cabjari Nusa Penida tinggal menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tahapan selanjutnya dari penanganan perkara ini, kami akan segera ditentukan tersangka dan segera untuk dapat disusun pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan," jelas Hadi Seputra.
Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida telah melakukan penggeledahan ke kantor BUMdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.
Penyidik pun menyita beberapa dokumen penting terkait perkara tersebut, yakni ratusan buku tabungan nasabah BUMdes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas umum BUMdes Karya Mandiri sejak tahun 2014 sampai tahun 2017, buku kas dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMdes Karya Mandiri.
Dari hasil penyidikan, diketahui sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional.
BUMdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh selama ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.
Jika ada nasabah yang hendak membayar angsuran dan menabung, didatangi langsung ke rumah oleh pegawai BUMdes yang bertugas memungut kredit dan tabungan.
berita Klungkung hari ini
BUMdes Karya Mandiri
Berita Bali hari ini
Nusa Penida
kerugian negara
Klungkung
Bali
Tribun Bali
Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan! Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Lebih! |
![]() |
---|
Kelompok Usaha di Kerta Buana Kembalikan Uang Kerugian Negara dengan Cara Nyicil |
![]() |
---|
Pasutri Tersangka Kredit Fiktif di Bank BPD Kembalikan Uang Kerugian Negara |
![]() |
---|
Temukan Kerugian Negara 4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka Dugaan Kasus LPD Bakas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.