Berita Bali

PPKM Dicabut, Pengawasan Syarat Perjalanan Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai Tetap Dilakukan

Setelah PPKM resmi dicabut, pengawasan syarat perjalanan penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai Bali, tetap dilakukan.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Ilustrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali - Setelah PPKM resmi dicabut, pengawasan syarat perjalanan penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai Bali, tetap dilakukan. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Namun pencabutan PPKM tersebut tidak ada mengubah terhadap syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat dari dan menuju Pulau Bali.

Untuk syarat perjalanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu apakah pencabutan PPKM akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan trafik penumpang domestik?

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan, kepada tribunbali.com menyampaikan belum melihat adanya peningkatan pada trafik penumpang domestik.

“Kami terus mengecek, sebenarnya pertumbuhan (meningkat) ini kami rasa cukup alami karena setelah PPKM dicabut nampaknya tidak ada hal yang secara dramatik kita persiapkan hal-hal di Bandara. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan kita akan fokus di thermal scanner,” kata Handy saat dihubungi tribunbali.com, Jumat 6 Januari 2023.

Fokus pada penggunaan thermal scanner ini untuk melakukan pengecekan suhu dari  penumpang yang masuk ke Bandara, jika suhu penumpang diatas 37,5 derajat celcius akan ditanyakan kondisi kesehatannya oleh KKP apakah mengalami demam atau gejala Covid-19.

Selain itu juga kata Handy, pihaknya juga akan melakukan profilling bekerjasama dengan KKP untuk memastikan kalau salah satu penumpang nampak demam, atau kondisi tidak fit dan lain sebagainya akan dipisahkan dari penumpang lain yang tiba.

“Hal ini harus kita lakukan karena mengingat informasi dari China dan kemudian di beberapa negara lainnya yang kasus Covidnya sedang merebak lagi. Kita tidak bisa batasi (kedatangan penumpang ke Bali melalui Bandara) kemudian kita hanya bisa lakukan pengetatan dari observasi kepada penumpang yang masuk di Bandara,” paparnya.

“Tidak menurun pengawasan kami, pengawasan tetap ada dan kita pastikan itu tetap berjalan. Fokus sekarang di thermal scanner,” tegas Handy.

Baca juga: 16 Hari Posko Nataru Beroperasi, Bandara Ngurah Rai Layani Hampir 1 Juta Penumpang

Selama periode Nataru 2022/2023 (19 Desember 2022 - 3 Januari 2023) yang berlangsung 16 hari, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melayani sebanyak 480.268 penumpang domestik.

Jika dirata-rata harian terjadi pergerakan sebanyak 30.016 penumpang (kedatangan dan keberangkatan) domestik.

Untuk lalu lintas pergerakan penumpang domestik pada periode tersebut, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengalami peningkatan hingga 44 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

Tercatat selama Nataru 2022/2023 terdapat 242.686 penumpang yang datang dan 237.582 yang berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Berikut ketentuan yang ada pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 ; Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved