Berita Bangli

Diseret 50 Meter Seusai Ditebas di Bangli, Nyoman Rai Dibuang ke Jurang Agar Tak Ditemukan

penganiayaan yang dilakukan di Bangli lantaran kesal akibat dituduh menanam pohon alpukat

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi mayat - Diseret 50 Meter Seusai Ditebas di Bangli, Nyoman Rai Dibuang ke Jurang Agar Tak Ditemukan 

Sementara, Ariawan setelah membantu kakaknya melakukan penganiayaan, kembali melanjutkan aktivitasnya menyabit rumput untuk pakan ternak.

Ia menyabit rumput ditemani GS.

Hingga tak berselang lama datanglah I Merta yang merupakan ayah Ariawan dan Darmawan.

Merta yang melihat GS, selanjutnya mengantar pulang ke rumahnya, kemudian diserahkan pada Ni Nengah Widi yang merupakan istri Nyoman Rai.

Melihat sang anak yang pulang tidak bersama ayahnya, Nengah Widi kemudian berupaya menelepon suaminya, namun panggilan itu tak kunjung dijawab.

Nengah Widi yang khawatir kemudian meminta tolong pada keluarga untuk mencari Nyoman Rai, hingga akhirnya ditemukan jasadnya berada di jurang setelah mengikuti bercak darah yang ditemukan di sekitar jalan.

Sementara itu dalam press release pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pihaknya menerima laporan, Rabu 4 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 Wita.

Diungkapkan, motif dari peristiwa ini karena salah paham terkait batas lahan perkebunan.

Lanjut Kapolsek, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepatu boots dan gagang sabit.

Sementara proses evakuasi jenazah korban, membutuhkan waktu hingga enam jam.

"Jenazah korban berada di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 60 meter, dan kondisi jalan yang curam serta gelap. Sehingga proses evakuasi baru bisa selesai pukul 23.30 Wita," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, pasca berhasil dievakuasi, jenazah korban dititipkan di RSU Bangli. Rencananya, jenazah akan diautopsi.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah setelah dilakukan penganiayaan korban sudah meninggal, atau korban baru meninggal saat dijatuhkan ke jurang," ucapnya.

Terhadap kedua pelaku, imbuh AKP Androyuan, selanjutnya disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancamanan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," tandasnya. (mer)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved