Bocah Dirantai
Ibu Bocah Dirantai di Tabanan Bali Terancam Hukuman 3 Tahun Enam Bulan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Ibu kandung bocah dirantai di Tabanan Bali, terancam hukuman 3 tahun enam bulan, terdakwa tak ajukan eksepsi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Agenda sidang pemeriksaan saksi kasus ibu merantai kedua anaknya di Tabanan, digelar Selasa 10 Januari 2023.
Dalam pemeriksaan saksi ini ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tabanan.
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri ialah tetangga dan keluarga dari terdakwa teman ibu anak.
Para terdakwa sendiri terancam hukuman tiga tahun enam bulan atas kasus yang menjerat mereka.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, bahwa untuk agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi.
Dimana untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu.
Dan saat itu pihak terdakwa tidak melakukan eksepsi terhadap apa yang menjadi dakwaan penuntut umum.
“Sudah dibacakan dakwaan, Desember lalu dan tidak melakukan eksepsi. Saat ini kami menghadirkan para saksi, dari tetangga dan keluarga terdakwa teman ibu si anak,” ucapnya.
Untuk pendampingan anak sendiri, sambungnya, dihadiri oleh pihak Mahatmiya Tabanan Bali dan juga Dinsos Tabanan.
Baca juga: Ibu Bocah Dirantai Wajib Lapor, Akui Sangat Menyesal Dengan Perbuatannya
Orangtua dan anak tidak memiliki tempat tinggal, sehingga mereka saat ini tinggal di Yayasan Mahatmiya Tabanan dan juga sempat dititipkan di Dinsos Tabanan.
“Ancaman hukuman kalau tidak salah 2 tahun enam bulan. Pasalnya soal kekerasan terhadap anak atau Pasal perlindungan anak,” ungkapnya.
Saat ini, terkait dengan peran masing-masing terdakwa memang dijadikan dalam berkas berbeda atau displit.
Satu ibunya dan teman dari ibunya.
Dan untuk detail sesuai dengan dakwaan.
Pada persidangan ke depannya, pihaknya berharap maka akan ketahuan peran dari masing-masing terdakwa.
“Nanti versi apa yang akan ada di persidangan yang akan muncul. Jadi bisa melihat keterangan antara versi hasil pemeriksaan dan saat duduk di persidangan. Dan memang sesuai dakwaan kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka salah,” bebernya.
Sebelumnya, nasib tragis dialami dua orang bocah di bawah umur di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Dua bocah itu dirantai seperti hewan peliharaan di rumah yang dalam keadaan listrik padam.
Baca juga: Ibu dan Pacar Bocah Dirantai di Tabanan Tak Ditahan, Polisi Sebut Ada Dua Faktor
Beruntung bocah berusia enam dan tiga tahun itu kemudian diselamatkan para tetangga korban.
Kasus ini pun sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tabanan.
Kasus diketahui pada akhir Oktober 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun, kisah tragis dua bocah dirantai dari kepala, diikat ke tangan dan kaki ini diketahui pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.
Sekitar pukul 20.00 Wita korban diselamatkan oleh warga sekitar.

Polisi saat ini sudah menyita sekitar dua buah rantai besi dengan panjang dua meter kemudian juga disita empat gembok.
Dimana selain dirantai juga di bagian leher digembok oleh ibu korban.
Parahnya, alasan dari pemeriksaan ini, orangtua korban melakukan supaya sang anak tidak nakal.
Dengan kata lain ingin membuat sang anak jera. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.