Berita Bali
Polda Bali Tahan Dosen Asal NTT, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Rai Bali
Ditreskrimum Polda Bali menahan seorang dosen karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.
Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara.
Security Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tak berselang lama, Security Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap Ferdinandus Bele Sole.
Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.
Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Tindak pidama tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak. (*)
Berita lainnya di Pelecehan Seksual
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.