Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Setop Pengangkatan Tenaga Kontrak, 32 Orang Diberhentikan

Pemkab Buleleng memutuskan untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga kontrak. 32 orang pun terpaksa diberhentikan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemkab Buleleng memutuskan untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga kontrak.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 


Pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Buleleng tidak lagi dilakukan sejak Agustus 2022 kemarin.

Baca juga: Penemuan Mayat di Buleleng, Luh Suci Diduga Meninggal 2-3 Hari Sebelum Ditemukan

Padahal sebelum SE  itu terbit, Pemkab Buleleng pada anggaran perubahan 2022 kemarin terlanjur mengangkat 32 orang tenaga kontrak.

Dengan rincian 29 orang ditugaskan di Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng, serta tiga orang lainnya bertugas di Kantor Pemerintah Kecamatan Gerokgak. 32 orang itu pun terpaksa diberhentikan. 


"Sudah ada beberapa aturannya, PP 48, PP 49 sampai surat edaran dan surat penekanan kepada Pj untuk tidak mengangkat tenaga kontrak. Itu aturannya, jadi harus kami laksanakan."

Baca juga: Terlibat Kecelakaan di Sawan Buleleng dengan WNA Belanda, Remaja 16 Tahun Tewas

"Bukan masalah efisiensi, kami hanya melaksanakan aturan," jelas Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, saat ditemui Rabu (11/1). 


Kini, jumlah tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkab Buleleng mencapai 6.502 orang.

Jumlah ini pun dinilai cukup dan tenaganya masih dibutuhkan, mengingat banyak  ASN yang dalam waktu dekat yang akan memasuki masa pensiun.

Baca juga: 193 Penyandang Disabilitas di Buleleng, Bali Dapat Bantuan Permakanan dari Kementerian Sosial RI

"Kinerja mereka (tenaga kontrak,red) juga bagus-bagus kok. Kami tidak tau sampai kapan tidak melakukan pengangkatan tenaga kontrak ini. Kami menunggu informasi dari pusat saja," ucapnya. 

Lihadnyana juga tidak memungkiri, upah tenaga kontrak yang bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda-beda.

Baca juga: Pemkab Buleleng Segera Cabut PPKM, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Hal ini pun baru ia ketahui saat menggelar rapat Sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Teknis Penyusunan SKP Sesuai Permenpan 6/2022. 


"Upah tenaga kontrak di instansi A dan B berbeda, saya baru tau. Untuk penyamarataan kami akan kaji dulu. Kalau disamaratakan anggaran yang dibutuhkan pasti besar."

"Ya sekarang ini yang penting nyaman dulu bekerja," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved