Pemilu 2024

Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD RI Pemilu 2024, 10 dari 22 Orang Belum Penuhi Syarat

Hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 pada Minggu 15 Januari 2023, 10 orang tak penuhi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana penjabaran hasil verifikasi administrasi KPU kepada LO (Liaison Officer) bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 masuk ke tahap perbaikan.


Hal tersebut disampaikan oleh KPU Bali saat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 pada Minggu 15 Januari 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dijabarkan oleh KPU Bali pada Minggu 15 Januari 2023, sebanyak 10 dari 22 bakal calon Anggota DPD RI masuk ke tahap perbaikan.

Baca juga: Pergantian Anggota Bawaslu Bali di Tengah Tahapan Pemilu 2024, Rudia: Pengawasan Tetap Berjalan


Untuk sementara, 10 bakal calon Anggota DPD RI tersebut menyandang status Belum Memenuhi Syarat (BMS).


10 bakal calon Anggota DPD RI tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan soal dukungan minimal pemilih bakal Calon Anggota DPD RI sebanyak 2.000 pemilih yang tersebar di minimal 5 Kabupaten/Kota di Bali.


Usai dijabarkan soal hasil verifikasi administrasi tahap pertama, bakal calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi persyaratan kini memasuki proses perbaikan tahap pertama.

Baca juga: KPU Bali Tutup Pendaftaran, Berikut 22 Pendaftar yang Berebut Kursi DPD RI pada Pemilu 2024

Proses perbaikan tahap pertama direncanakan berlangsung pada 16 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023.


Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Bali, 10 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang masuk ke proses perbaikan tahap pertama yaitu:


1. Anak Agung Ngurah Agung (serahkan 2.026 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 813 memenuhi syarat (MS), 945 belum memenuhi syarat (BMS), 268 tidak memenuhi syarat (TMS)).

Baca juga: Putra Politisi Demer Ikut Tarung Rebut Kursi DPD RI Pada Pemilu 2024, Ini Komitmen Arsa Linggih


2. Agung Bagus Arsadhana Linggih (serahkan 3.836 dukungan pemilih dari 7 kabupaten/kota, 1.717 memenuhi syarat (MS), 751 belum memenuhi syarat (BMS), 1.368 tidak memenuhi syarat (TMS)).


3. Anak Agung Gde Agung (serahkan 2.525 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.385 memenuhi syarat (MS), 1.074 belum memenuhi syarat (BMS), 66 tidak memenuhi syarat (TMS)).


4. Gede Suardana (serahkan 2.411 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.986 memenuhi syarat (MS), 340 belum memenuhi syarat (BMS), 85 tidak memenuhi syarat (TMS)).

Baca juga: Rai Mantra Akan Berlaga di Pemilu 2024 Memperebutkan Kursi DPD RI


5. I Ketut Putra Ismaya Jaya (serahkan 3.114 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.763 memenuhi syarat (MS), 1.088 belum memenuhi syarat (BMS), 263 tidak memenuhi syarat (TMS)).


6. I Wayan Sedang (serahkan 2.308 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 266 memenuhi syarat (MS), 1.865 belum memenuhi syarat (BMS), 177 tidak memenuhi syarat (TMS)).


7. I Wayan Sukayasa (serahkan 2.798 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.635 memenuhi syarat (MS), 952 belum memenuhi syarat (BMS), 211 tidak memenuhi syarat (TMS)).


8. Putu Wahyu Widiartana (serahkan 2.110 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 624 memenuhi syarat (MS), 1.416 belum memenuhi syarat (BMS), 70 tidak memenuhi syarat (TMS)).


9. Wartha D. Sandy (serahkan 2.140 dukungan pemilih dari 5 kabupaten/kota, 903 memenuhi syarat (MS), 869 belum memenuhi syarat (BMS), 368 tidak memenuhi syarat (TMS)).

10. Wayan Kantha Adnyana (serahkan 2.024 dukungan pemilih dari 9 kabupaten/kota, 1.211 memenuhi syarat (MS), 721 belum memenuhi syarat (BMS), 92 tidak memenuhi syarat (TMS)).

 

Lebih lanjut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, hasil verifikasi administrasi tahap pertama belum dapat menjadi acuan dalam menentukan bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang akan masuk ke tahap berikutnya.


“Kita sudah menyelesaikan tahap pertama (verifikasi administrasi). Sekali lagi, belum kami memutuskan bahwa ini memenuhi syarat atau tidak. Ini masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui Tribun Bali pada Minggu 15 Januari 2023.


Usai para bakal calon Anggota DPD RI melakukan proses perbaikan tahap pertama, data tersebut kembali diverifikasi administrasi oleh KPU.

Jika masih belum dapat memenuhi persyaratan dukungan pemilih sebanyak 2.000 dukungan dari minimal 5 kabupaten/kota, para bakal calon diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan tahap kedua.

Proses perbaikan tahap kedua merupakan kesempatan terakhir bagi para bakal calon untuk memenuhi persyaratannya sebelum KPU melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.


“Setelah perbaikan tahap kedua, baru kita tahu yang memenuhi syarat untuk melakukan verifikasi faktual atau tidak.”


“Kalau nanti di perbaikan kedua belum juga memenuhi 2.000 (dukungan) dan 5 persebarannya (daerah kabupaten/kota), maka disitu baru dia tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya (verifikasi faktual),” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved