Pemilu 2024

Pergantian Anggota Bawaslu Bali di Tengah Tahapan Pemilu 2024, Rudia: Pengawasan Tetap Berjalan

Bawaslu Bali akan mengakhiri masa jabatan periode 2018-2023 pada 25 Juli 2023 mendatang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Bali akan mengakhiri masa jabatan periode 2018-2023 pada 25 Juli 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Kamis 5 Januari 2023.

Rudia menuturkan, kendati terdapat pergantian Anggota Bawaslu Bali di tengah tahapan Pemilu 2024, pengawasan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.

Baca juga: Ketua DPW PSI Bali Prediksi Politik Identitas dan Politik SARA Pemilu 2024 Tak Sepanas 2019

Pengawasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan oleh tim teknis yang berasal dari Kesekretariatan Bawaslu Bali.

“Untuk Bali (Bawaslu Bali) itu 25 juli 2023. Jadi sekaligus dilantik nanti.”

“Soal pengawasan, ini kan lembaga permanen. Komisioner itu sifatnya kebijakan. Teknis-teknis itu kan organik. Ada ASN, ada non ASN,” ujar I Ketut Rudia kepada Tribun Bali.

Ia menambahkan, tak boleh ada kekosongan pada keanggotaan Bawaslu Bali.

Baca juga: Didukung NU Bali, Ainun Ni’am Bakal Berlaga di Pemilu 2024 Perebutkan Kursi DPD RI

Hal itu dilakukan demi tetap menjalankan tugas Bawaslu Bali sebagai badan yang mengawasi seluruh tahapan Pemilu.

“Tidak ada kekosongan. Tidak boleh ada kekosongan. Dari sekretariat (pengawasan) teknis, mereka. Kalau kita di komisioner kan sifatnya kebijakan.

Lebih lanjut, I Ketut Rudia menuturkan, pembentukan timsel (Tim Seleksi) calon Anggota Bawaslu Bali biasanya dibentuk sejak 6 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan.

Pembentukan timsel merupakan wewenang dari Bawaslu RI.

“Sepertinya Januari atau Februari (2023) sudah dibentuk timselnya. Itu kan kewenangan Bawaslu RI.”

“6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, sudah dibentuk timsel,” ujarnya.

Pasalnya, 3 dari 5 Anggota Bawaslu Bali tak dapat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Bali periode selanjutnya.

Hal tersebut terjadi lantaran 3 Anggota Bawaslu Bali yakni I Ketut Rudia, I Ketut Sunadra, dan I Wayan Widyardana Putra telah 2 periode menjadi Anggota Bawaslu Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved