Berita Buleleng

Kasus Kecelakaan di Desa Pancasari Dipastikan Tidak Dapat Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh sopir bus, Nyoman Putrawan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu/Tribun Bali
AKP Sumarjaya menegaskan kasus kecelakaan di jalur Denpasar-Singaraja, tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

Penyidik dalam waktu dekat akan mengagendakan memeriksa tersangka," singkatnya.

AKP Sumarjaya menegaskan kasus kecelakaan di jalur Denpasar-Singaraja, tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
AKP Sumarjaya menegaskan kasus kecelakaan di jalur Denpasar-Singaraja, tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice. (Ratu Ayu/Tribun Bali)

Seperti diketahui kecelakaan terjadi di jalur Singaraja-Denpasar, tepatnya di Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Selasa (27/12/2022) siang.

Bus angkutan umum DK 7261 VN yang dikemudikan oleh Nyoman Putrawan (50) mengangkut 12 orang penumpang.

Bus itu datang dari arah selatan menuju ke utara (Buleleng).

Setibanya di TKP, bus berniat menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Namun naas saat hendak menyalip itu, muncul truk hino dengan nomor polisi DK 8805 AN yang dikemudikan oleh Hamdan (62) warga asal Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dari arah yang berlawanan.

Sopir bus pun langsung membanting setirnya ke arah kiri.

Namun sayang kecelakaan tak dapat dihindarkan.

Bagian tengah bus menabrak bagian depan truk hingga terbalik.

Korban Ketut Soma yang saat itu duduk di sebelah kanan (bangku kedua,red) tewas di lokasi kejadian.

Selain itu Ihda Niswafus Soliha (17) bersama neneknya Bahriah (67) warga asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng juga dinyatakan meninggal dunia, saat sempat menjalani perawatan beberapa menit di IGD RSUD Buleleng.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh sopir bus, Nyoman Putrawan.

Di mana sang sopir nekat mengemudikan kendaraannya lewat dari garis marka jalan.

Selain itu, pihaknya tidak menemukan adanya bekas rem dari kendaraan mini bus tersebut.

Atas kelalaiannya itu, Nyoman Putrawan pun akan diproses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved