Polisi Tembak Polisi

Di Pledoi, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Rampas Kebahagiannya: Merasa Tak Sanggup Jalani Hidup

Putra Candrawathi mengungkapkan jika dirinya sering sekali tidak merasa sanggup menjalani sisa hidupnya.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadri J, Putra Candrawathi mengungkapkan jika dirinya sering sekali tidak merasa sanggup menjalani sisa hidupnya.

Hal tersebut disampaikan istri Ferdy Sambo itu dalam persidangan pembacaaan nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 25 Januari 2023.

Hal itu karena dirinya menerima kekerasan seksual yang kerap kali dilakukan oleh Brgadir J.

Selain itu, Putri Candrawathi pun menyebut jika Brigadir J telah merenggut kebahagian keluarganya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal ini disampaikan Putri membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Tidak pernah sedikitpun terpikirkan peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami. Seringkali saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi," kata Putri.

Namun kata dia, ingatan tentang pelukan dan senyuman anak-anaknya membuatnya tersadar bahwa meski dunia tak lagi adil kepadanya, tapi keluarganya merupakan alasan untuk bertahan dan tetap kuat.

Dalam kesempatan itu Putri pun menyampaikan jika Tuhan mengizinkan, ia berharap dapat kembali memeluk anak-anaknya sesegera mungkin.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah saya boleh berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya, pelukan paling dalam merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujar dia.

Apa Rasa Sakit Ini Harus Saya Bawa Sampai Mati?

Lebih lanjut, Putri Candrawathi menyatakan kalau rasa sakit yang dialami apakah sejatinya harus dibawa sampai mati.

Ungkapan itu disampaikan saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, dia mempertanyakan soal kejujuran dirinya kepada sang suami Ferdy Sambo atas kejadian di Magelang.

Baca juga: Jelang Sidang Pembacaan Pledoi, Bharada E Dapat Dukungan dari Eliezers Angel dan Richards Angel

"Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?" kata Putri dalam persidangan, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, atas kejujurannya itu, lantas Putri Candrawathi mempertanyakan apakah langkahnya itu malah menjadikan dirinya terpojokkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved