Berita Badung

Tempat Hiburan Malam Sky Garden di Legian Bali Akan Buka Lagi, Ini Penjelasan Satpol PP Badung

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023 pun membenarkan itu.

istimewa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023 pun membenarkan Sky Garden telah dibuka. Pihaknya mengaku mendapat surat terkait pembukaan hiburan malam itu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tempat hiburan malam, Sky Garden yang berlokasi di Jalan Legian Nomor 61, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kembali buka.

Setelah sempat ditutup sebelumnya.

Diduga hiburan malam yang sebelummya menjadi favorit wisatawan itu, sudah buka dari beberapa hari terakhir.

Menurut informasi yang didapat, Sky garden buka di lantai tiga saja.

Hanya saja pengunjung saat itu belum terlalu ramai.

Padahal sebelumnya ditutup karena belum memiliki izin sama sekali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023 pun membenarkan Sky Garden telah dibuka.

Pihaknya mengaku mendapat surat terkait pembukaan hiburan malam itu.

"Namun pembukaan tempat hiburan malam tersebut baru sebatas soft opening.

Bahkan sudah melakukan pengurusan izin," katanya.\

Baca juga: Sky Garden Bali Buka Diam-diam, DPMPTSP Badung Bali Akui Masih Cek Izinnya!

Baca juga: Dipanggil Provinsi, Sky Garden Dipastikan Tidak Beroperasi Sebelum Urus Izin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023 pun membenarkan Sky Garden telah dibuka.

Pihaknya mengaku mendapat surat terkait pembukaan hiburan malam itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023 pun membenarkan Sky Garden telah dibuka. Pihaknya mengaku mendapat surat terkait pembukaan hiburan malam itu. (istimewa)

Diakui saat ini manajemen baru, Sky Garden memang sudah ada pengajuan perizinan secara online.

Hanya saja semua itu ranahnya di Provinsi (Bali).

Pasalnya semua terkait dengan izin usaha, yang memiliki resiko menengah ke tinggi.

"Ada beberapa izin yang kini jadi kewenangan provinsi, semenjak berlakunya Undang-undang cipta kerja," tegasnya.

Pihaknya juga mengaku telah mendapatkan permakluman terkait dibukanya Sky Garden.

Menurutnya, permakluman tersebut disampaikan kepada Satpol PP Bali, dan ditembuskan ke Badung.

"Kita sudah dapat surat permakluman, bahwa mereka sudah mengurus perizinan dan segala sesuatunya.

Tinggal verifikasi dari Provinsi saja.

Dalam rangka itu mereka mengadakan soft opening," ungkapnya.

Disingung terkait kenapa boleh dibuka sebelum memiliki izin, Suryanegara menegaskan, bangunan yang digunakan telah memiliki IMB.

Kemudian sudah dilakukan pengurusan izin operasional, penjualan minuman beralkohol, dan lainnya.

Sehingga secara aturan ia menjelaskan masih diperbolehkan buka.

"Soft opening ini artinya mereka tidak boleh mengekspose, artinya mereka membuat semacam pengecekan alat musik dan lainnya," tegasnya, seraya menyatakan pihak manajemen telah membuat pernyataan akan melengkapi perizinan paling lambat 60 hari.

Terkait permasalahan hutang pajak dan lainya, ia menjelaskan tidak ada hubungannya dengan manajemen baru.

Sebab hutang tersebut dimiliki oleh PT ESC Urban Food Station yang sudah dinyatakan pailit.

"Artinya tidak ada hubungannya dengan mereka, dan sudah ditangani oleh kurator.

Jadi hutang sebelumnya kepada Badung dan supplier itu menjadi tanggung jawab dari kurator PT ESC yang sebelumnya," terang birokrat asal Denpasar tersebut.

Sayangnya Suryanegara tidak mebeberkan lebih detail permasalahan dan pembukaan sky Garden itu, lantaran kini menjadi ranah provinsi.

"Saya tidak mau menonjol, karena kini kebijakan provinsi, coba nanti kofirmasi ke Provinsi juga.

Karena kita di daerah hanya diberikan surat tembusan," imbuhnya.

Seperti diketahui, hiburan malam Sky Garden muncul dengan manajeman yang baru dan nama yang baru yakni Bali Sky Garden bukan Sky Garden Bali.

Saat itu Sky Garden kembali buka pada 23 Desember 2022 lalu.

Setelah dibuka Sky Garden itu pun kembali ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung.

Penutupan dilakukan, lantaran Sky Garden belum menunjukkan izin oprasional.

Selain itu belum diketahui terkait piutang pajak yang sebelumnya menjadi catatan pemkab Badung untuk melakukan penutupan.

Penutupan Sky Garden itu pun dilakukan penutupan pada Senin 26 Desember 2022 malam.

Saat itu dilakukan penutupan sebelum pihak manajemen menunjukkan bukti izin usaha dan pelunasan pajak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved