Berita Bali
Dipanggil Provinsi, Sky Garden Dipastikan Tidak Beroperasi Sebelum Urus Izin
Pihak manajemen Sky Garden dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada Rabu 28 Desember 2022.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pihak manajemen Sky Garden dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada Rabu 28 Desember 2022.
Pemanggilan dilakukan untuk mendalami terkait izin yang dikantongi hiburan malam yang sebelumnya sempat ditutup itu.
Dipastikan, hiburan malam itu tidak bisa beroperasi lagi sebelum melengkapi izin yang lengkap.
Selain itu juga harus menyelesaikan kasus yang sebelumnya terjadi meski ada pergantian manajemen.
Baca juga: Diam-Diam Buka, Hiburan Malam Sky Garden di Kuta Badung Bali Kembali Ditutup!
Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengakui pemanggilan susah dilakukan.
Dari pihak manajemen pun datang langsung ke kantor Provinsi Bali.
"Kita dengan satpol PP Provinsi melakukan panggilan. Tadi siang manajemen datang untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.
Diakui, pada rapat yang dihadiri manajemen Sky Garden diputuskan Sky Garden ditutup sementara sampai perizinan diperoleh.
Mengingat hiburan malam tersebut beberapa kali tersandung kasus, dari izin tidak diperpanjang hingga nunggak pajak.
Baca juga: Dua Tersangka Pembunuh Gusti Mirah Dilimpahkan ke Kejari Badung Bali
"Tapi untuk lengkapnya mohon dikonfirmasi dengan Bapak Kasat Pol PP Bali ya. Karena Satpol PP Bali yang mimpin dan mengadakan rapatnya," ucapnya sembari mengatakan kebetulan, saya tadi mewakilkan oleh Kasi aidik dan kasi ppns.
Rapat tersebut juga menghadirkan Dinas Perizinan Provinsi Bali, DLHK Provinsi Bali dan Pihak Sky Garden.
Ketika ditanya, apa kasus-kasus sebelumnya seperti tunggakan pajak dan yang lainnya selesai begitu saja jika masuk manajemen baru? Birokrat asal Denpasar itu tidak mau menjelaskan lebih detail.
Baca juga: Badung Akan Gelar Lomba Ogoh-ogoh saat Perayaan Nyepi Tahun Saka 1945 pada Bulan Maret 2023
"Terkait masalah itu (perizinan dan pajak red-), meski saya tahu, namun karena bukan ranah saya. Saya tidak mau terlihat nyalip tugas temen-teman yang membidangi. Bisa ditanya ke perizinan provinsi," katanya.
Namun Suryanegara mengakui, untuk mendapatkan perizinan baru, semestinya semuanya sudah tidak ada masalah. Pasalnya ada ketentuan yang mengatur hal itu.
Ia menyatakan pada prinsipnya, Satpol PP hanya memastikan kelengkapan izin, jika hal tersebut sudah dilaksanakan tidak akan ada masalah.
Baca juga: 160 Personel Satpol PP Badung Dikerahkan dalam Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru di Kuta