Hari Arak Bali

Perajin Arak Harapkan Ada Pengecualian Pita Cukai “Arak Tabuh”

Hari Arak Bali yang akan dirayakan pada 29 Januari 2023 mendatang disambut baik pedagang arak Bali Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Pembuatan arak di Banjar Dinas Bunut Puhun, Desa Bantas, Selemadeg Timur, Rabu 25 Januari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Hari Arak Bali yang akan dirayakan pada 29 Januari 2023 mendatang disambut baik pedagang arak Bali Tabanan. Hanya saja, masih menyisakan pertanyaan bagi para perajin arak. Terutama terkait dengan pajak cukai.

Perajin meminta khusus “Arak Tabuh”, tidak diberikan pita cukai. Penetapan hari arak tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Ketua Badan Pengawas Koperasi Karya Sajeng Bali I Ketut Loka Antara, mengatakan, dirinya membuat arak di Banjar Dinas Bunut Puhun, Desa Bantas, Selemadeg Timur. Atas penetapan itu, tentu saja mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali. Akan tetapi, untuk memaksimalkan hasil yang didapat perajin, maka diharapkan Gubernur Bali berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai.

Yakni, terkait dengan pengecualian pengenaan biaya pita cukai. Terutama, untuk l hasil destilasi atau proses pembuatan arak yang kadar alkoholnya di luar ambang kualitas sebagai minuman. Namun memiliki potensi pasar sebagai arak tabuh ( arak yang digunakan untuk upakara)

“Kami apresiasi. Tapi untuk arak tabuh semoga ada pengecualian,” ucapnya Rabu 25 Januari 2023.

Menurut dia, selama ini hasil destilasi arak diluar kualitas terkadang terbuang percuma. Alasannya, terbentur dengan aturan yang ada. Sebab, selama ini mewajibkan setiap minuman beralkohol dikenakan biaya pita cukai untuk peredaran di pasaran. Padahal, meski arak untuk tabuh ini mengandung alkohol, namun standar kualitasnya sudah jauh di bawah.

“Kalau dipaksakan mengikuti aturan yang ada, maka harga jual arak untuk pangsa pasar arak tabuh ini tidak sesuai dengan beban biaya pita cukai yang harus ditanggung perajin arak,” ungkapnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tabanan itu menyatakan, bahwa Koperasi Karya Sajeng Bali telah bermitra dengan salah satu pabrikan yang secara rutin menyerap hasil produksi arak sebanyak 200 liter dalam sekali pembelian.

Sedangkan untuk tuak jaka sebagai bahan baku pembuatan arak disuplai dari petani di wilayah Desa Belimbing dan Desa Karya Sari, Tabanan. Saat ini order arak dari pihak pabrikan mengalami peningkatan dan pihaknya memasok secara bertahap. Di pihak pabrikan, arak yang diproduksi kemudian di label dan dikemas untuk lanjut siap edar di pasaran.

“Yang sesuai standar diminta pabrikan pastinya tanpa kandungan metanol, dan kandungan unsur zat logam. Kami membutuhkan proses pembuatan lebih dari seminggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa proses pembuatan yakni sebelum proses destilasi, bahan baku harus melewati tahapan fermentasi dan peragian yang membutuhkan waktu selama 14 hari. Baru kemudian di hari ke 15 dilakukan proses destilasi menggunakan mesin dengan volume isian 40 liter dari total berkapasitas 60 liter. Biasanya dari 40 liter per proses destilasi tersebut, pihaknya mampu menghasilkan arak sesuai standar kualitas (layak konsumsi) mencapai 7 liter.

“Paling tidak dari 40 liter sekitar 7 liter yang dihasilkan,” bebernya. (*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved