Berita Denpasar
Polda Bali Amankan 9,6 Kg Ganja di Jalan Tukad Balian Denpasar, Dikirim dari Medan
Polda Bali Amankan 9,6 Kg Ganja di Jalan Tukad Balian Denpasar, Dikirim dari Medan
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 buah tas ransel warna abu-abu yang didalamnya berisi 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah gunting serta 1 buah ponsel merek Realme C2.
Usai melakukan penggeledahan di Jalan Tukad Balian, personel Ditresnarkoba Polda Bali melanjutkan penggeledahan di kediaman pelaku, Jalan Gunung Slamet, Denpasar.
Namun, penggeledahan di kediaman pelaku nihil temuan.
Berdasarkan pengakuan Donny Siswanto, narkoba jenis Ganja tersebut dimiliki oleh seseorang dengan nama samaran Mawar yang kini mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Donny Siswanto kemudian digiring ke Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, Donny Siswanto disangkakan Pasal 111 Ayat 2 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimum (8 miliar rupiah) ditambah sepertiga.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.