Berita Bali

Gunung di Bali Dijadikan Tempat Suci, Ketua PHDI Bali: Gunung Memiliki Makna yang Sakral

Gubernur Bali Wayan Koster merancang perlindungan kawasan suci melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali tahun 2023-2043.

Istimewa
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak terkait gunung yang akan dijadikan tempat suci. 

Secara filosofis, memperlakukan gunung, hutan, danau, sungai, laut, alam semesta, dalam Sat Kertih, sudah menjadi warisan yang dilaksanakan oleh para leluhur.

 

Konsep-konsep lainnya dalam agama dan budaya Hindu, seperti salah satunya dalam upacara mamukur yang merupakan rangkaian dari upacara ngaben menurutnya ada tahap Nyegara Gunung

 

"Gunung itu bahkan disebut Bhatara. Ini harus dijaga kesuciannya dengan baik. Karena kita sadari, ketika pariwisata berkembang, aktifitas wisata di Gunung adalah risiko. Sekarang bergantung komitmen kita untuk itu," terangnya. 

Baca juga: Stimulus Industri Pariwisata, Pemkot Denpasar Berikan Sertifikasi Gratis Kepada 290 Pekerja

Beberapa kawasan suci yang diatur dalam Perda Bali RTRW 2023-2043 adalah kawasan suci gunung mencakup dari lereng menuju puncak gunung, Kawasan suci Danau Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, dan Danau Tamblingan.

 

Kenak menambahkan, untuk menjaga kesucian Bali harus dilakukan dengan keseimbangan.

 

Dalam perspektif Bali disebut sekala dan niskala, dalam hal ini menyangkut regulasi dan ritual. 

 

"Itu ada Dalam teks Atharwa Veda XII, disebutkan Satyam Brhad Rtam Ugram Diksa Tapo Brahma Yadnya Prtivim Dharayanti. Semua upaya penyucian itu harus didasari dengan upacara dan aturan yang berlaku," sebut Kenak. 

 

"Keseimbangan ini yang menjaga Taksu bali, sejengkal tanah Bali itu harus dijaga kesuciannya. Jangan karena pariwisata, nanti kesucian tempat-tempat suci kita di Bali kebablasan," imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved