Berita Tabanan

Pengambilan Sampah Oleh Pihak Swasta di Tabanan Bali Diperketat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan mensosialisasikan pengetatan pengambilan sampah oleh pihak swasta yang harus terpilah.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kepala Dinas LH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan mensosialisasikan pengetatan pengambilan sampah oleh pihak swasta yang harus terpilah. 

“Nanti jika tidak memilah maka akan diarahkan untuk membuang sampah di TPA yang dikelola swasta,” jelasnya.

Menurutnya, volume sampah pada awal Januari 2023 meningkat sampai 30 persen, terutama pada saat perayaan hari raya.

Saat ini rata-rata volume sampah yang masuk ke TPA Mandung mencapai 98-100 ton per hari.

Dari jumlah tersebut, diprediksi sebanyak 35 ton sampah yang angkut oleh armada dari DLH.

Sedangkan sisanya atau sekitar 65 ton dipasok dari armada sampah milik swasta dari jumlah layanan sekitar 27 desa.

“Nanti ketika bisa dipilah sendiri, sejatinya bisa memberi nilai ekonomis. Seperti unorganik besi, kertas, botol air mineral itu bisa dijual lagi. Kalau mau memilah itu bisa dijual dan mereka (pihak swasta) akan untung,” bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved