Berita Tabanan
Pengambilan Sampah Oleh Pihak Swasta di Tabanan Bali Diperketat
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan mensosialisasikan pengetatan pengambilan sampah oleh pihak swasta yang harus terpilah.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
“Nanti jika tidak memilah maka akan diarahkan untuk membuang sampah di TPA yang dikelola swasta,” jelasnya.
Menurutnya, volume sampah pada awal Januari 2023 meningkat sampai 30 persen, terutama pada saat perayaan hari raya.
Saat ini rata-rata volume sampah yang masuk ke TPA Mandung mencapai 98-100 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, diprediksi sebanyak 35 ton sampah yang angkut oleh armada dari DLH.
Sedangkan sisanya atau sekitar 65 ton dipasok dari armada sampah milik swasta dari jumlah layanan sekitar 27 desa.
“Nanti ketika bisa dipilah sendiri, sejatinya bisa memberi nilai ekonomis. Seperti unorganik besi, kertas, botol air mineral itu bisa dijual lagi. Kalau mau memilah itu bisa dijual dan mereka (pihak swasta) akan untung,” bebernya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.