Berita Tabanan
Pengambilan Sampah Oleh Pihak Swasta di Tabanan Bali Diperketat
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan mensosialisasikan pengetatan pengambilan sampah oleh pihak swasta yang harus terpilah.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan mensosialisasikan pengetatan pengambilan sampah oleh pihak swasta.
Pengetatan ini yakni dengan memberlakukan kebijakan bahwa sampah yang diambil dari warga harus terpilah.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi overload di TPA Mandung Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan Tabanan.
Kepala Dinas DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana mengatakan, bahwa mulai awal Januari 2023 lalu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi tersebut ke pihak swasta.
Dan pada Maret 2023 mendatang, maka setiap pengambilan sampah dari warga oleh pihak swasta harus terpilah.
Mulai sampah organik, unorganik dan residu.
Pengetatan ini sudah mulai dicobakan sejak Januari 2023 kemarin.
“Rencananya, pada Maret seiring dengan rampungnya penataan kembali kebaradaan TPS3R yang ada di kota Tabanan, pengetatan aturan pemilahan sampah ini sudah dilakukan sepenuhnya,” ucapnya, Jumat lalu.
Ekayana mengakui, bahwa kebijakan itu hanya berlaku untuk pengambilan oleh swasta, bukan pemerintah.
Baca juga: Alat Pengolahan Sampah Belum Sinkron, TPST Mengwitani Sampai Saat Ini Belum Maksimal Kelola Sampah
Hal itu juga mengacu pada Pergub nomor 47 tahun 2019, mengenai pemilahan sampah dari sumbernya yang sudah harus dipilah.
“Pelaksanaan saat ini masih dalam rangka sosialisasi edukasi. Sekarang kesempatan untuk lebih mengetatkan lagi, karena TPA sudah mendekati overload,” ungkapnya.
Ekayana menegaskan, bahwa segala jenis sampah memang harus disaring.
Pada Maret 2023 mendatang pihaknya sudah akan mengeluarkan terkait dengan surat edaran.
Dan ketika Maret masih tidak memilah, maka tidak akan diberikan membuang sampah ke TPA Mandung.
Harapannya, selain akan berpangaruh pada berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA Mandung, pemilahan sampah ini akan membuat bank sampah atau TPS3R yang ada di masing-masing desa menjadi berfungsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.