Berita Gianyar

Pelaku Penipuan CPNS Asal Beng Gianyar Bali Ditangkap Polres Gianyar

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Rabu 8 Februari 2023 mengatakan kasus ini berawal dari laporan Made Ari Witari (42).

weg
Ida Bagus Made Mantra (51), pria asal Lingkungan Kaja Kangin, Kelurahan Beng, Gianyar, berprofesi sebagai petani ditangkap Satreskrim Polres Gianyar. Dia diamankan karena menjanjikan meloloskan beberapa orang sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS). Namun para korban tak kunjung lolos. Pelaku berhasil meraup keuntungan, dari penipuan itu sebesar Rp 195 juta. 

Pada tanggal 7 November 2016 menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta.

Pada 23 Desember 2016 menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta.

Pada tanggal 5 Maret 2017 menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta.

Pada tanggal 31 Agustus 2017 menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta.

Dan, pada tanggal 24 Februari 2018 menyetorkan uang sebesar Rp 500 ribu.

Ida Bagus Made Mantra (51), pria asal Lingkungan Kaja Kangin, Kelurahan Beng, Gianyar, berprofesi sebagai petani ditangkap Satreskrim Polres Gianyar.

Dia diamankan karena menjanjikan meloloskan beberapa orang sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun para korban tak kunjung lolos.

Pelaku berhasil meraup keuntungan, dari penipuan itu sebesar Rp 195 juta.
Ida Bagus Made Mantra (51), pria asal Lingkungan Kaja Kangin, Kelurahan Beng, Gianyar, berprofesi sebagai petani ditangkap Satreskrim Polres Gianyar. Dia diamankan karena menjanjikan meloloskan beberapa orang sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS). Namun para korban tak kunjung lolos. Pelaku berhasil meraup keuntungan, dari penipuan itu sebesar Rp 195 juta. (weg)

"Total uang yang sudah diserahkan korban pada pelaku sebesar Rp 197.500.000.

Namun korban baru sadar ditipu setelah tidak ada kejelasan, dan hanya dijanjikan saja perihal pekerjaan sebagai CPNS tersebut, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Gianyar pada November 2022," ujar AKP Ario.

Selama menyidikan, kata dia, pelaku sempat menempuh upaya perdamaian dengan dalih akan mengembalikan uang korban.

Saat itu korban pun menyanggupi.

Namun dikarenakan pengembalian uang tak kunjung direalisasikan, kasus ini pun berlanjut hingga kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kami jerat pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara," kata Ario. 

Gus Mantra Mengaku Hanya Perantara

Ida Bagus Made Mantra tampak tenang, saat digelandang aparat kepolisian di lobi Mapolres Gianyar, Rabu 8 Februari 2023.

Kepada wartawan, Gus Mantra masih berkelit atas kasus penipuan calon CPNS.

Dia berkilah bahwa ia hanya sebagai perantara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved