TERUNGKAP Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe Suruh Tukang Cukur Langganan ke Singapura
TERUNGKAP Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe Suruh Tukang Cukur Langganan ke Singapura
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sejak 2001 bernama Budi Hermawan alias Beni.
KPK menduga Beni mendapat perintah dari Lukas Enembe untuk terbang ke Singapura.
"Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Kenakan Sarung dan Sandal Keluar dari Kantor KPK, Lukas Enembe Bungkam
"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura," ungkap Ali Fikri.
Hanya saja, Ali tidak membeberkan lebih jauh tujuan Lukas Enembe menyuruh Beni pergi ke Singapura.
Namun, diketahui dalam beberapa kesempatan, Lukas Enembe selalu meminta KPK agar dirinya diizinkan terbang ke Singapura untuk melakukan perawatan kesehatan.
Baca juga: Pilot Pesawat Susi Air Masih Disandera KKB Papua, Semua Penumpang Telah Diamankan
Selain mendalami dugaan perintah ke Singapura, tim penyidik juga menyelisik soal aliran uang Lukas Enembe kepada Beni.
"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sosok Hafiz, Dokter Spesialis THT Pilih Tinggal di Kolong Jembatan, Alasan di Baliknya Menggetirkan |
![]() |
---|
Ini Daftar Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Terbesar Aset Properti Rp 15 Miliar Lebih |
![]() |
---|
PEMKAB Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI, Pastikan Digunakan untuk Kepentingan Publik! |
![]() |
---|
TRAGEDI Kecelakaan di Tejakula, Mobil Angkut WNA Singapura Tergelincir Akibat Rem Panas di Buleleng! |
![]() |
---|
INFO TERBARU! Jetstar Asia Tutup Operasional 31 Juli 2025, Penerbangan Bali-Singapura Berkurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.