Pembunuhan di Denpasar
MOTIF Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua
Berikut ini adalah motif Kadek J (18) menghabisi kekasihnya Made DS(16) yang tengah hamil.
Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.
Bunuh Dua Orang Sekaligus
Kriminolog Universitas Udayana (Unud), Prof Rai Setiabudhi mengaku prihatin terhadap Ni Ni Made DS, korban pembunuhan yang dalam keadaan hamil.
Ni Made DS, perempuan yang dibunuh oleh Kadek J yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku.
Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan dua nyawa sekaligus.
Terkait dengan kejadian tersebut, Prof Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban.
“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof Rai Setiabudhi, Rabu 8 Februari 2023.
Prof Rai Setiabudhi mengatakan, apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.
Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak.
Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat.

Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati.
Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Ditambah lagi kondisi korban adalah sedang hamil sehingga Prof Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.